SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Ditangguhkan Karena Pemilu, Zamahsyari Ditahan Menjelang Pilkada Pamekasan

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Kejaksaan negeri ( Kejari ) Pamekasan menetapkan Zamahsyari sebagai tersangka dugaan korupsi dua proyek fiktif plengsengan, di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Selasa (29/10/24)

Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zamahsyari resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaam Negeri ( Kejari ) Kabupaten Pamekasan, setelah melalui pemeriksaan selama 6 jam.

Penetapan tersangka, berawal dari temuan Kejaksaan terkait dugaan kasus korupai dua proyek fiktif plengsengan, di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Anggaran proyek tersebut berasal dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun 2022 pada pertengahan Juli 2023.

BACA JUGA :  Kenapa Seperti itu Yah....???Benny Tiohari, Mafia Judi Barak Narkoba Cuma Dituntut 8 Bulan, Samsul Tarigan Masih DPO

Sebelumnya, Kejaksaan negeri Pamekasan menangguhkan penetapan tersangka Zamahzyari lantara adanya memorandum Jaksa Agung yang mengintruksikan anak buahnya untuk menunda proses hukum selama gelaran pesta demokrasi berlangsung.

Faisol Dear Jatim sangat menyayangkan dengan tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri Pamekasan, karena tidak mengantisipasi adanya kesalahfahaman dan ketidak kondusifan Pilkada 2024.

” Kenapa kok tidak jauh – jauh hari sebelumnya, Pemilu kan sudah lama selesai, kenapa harus masuk pada masa kampanye untuk memetapkan tersangka ? ini kan anih, sehingga menimbulkan perspektif buruk dari kalangan masyarakat, apalagi ini menjelang Pilkada, yang mana tingkat kerawanannya lebih besar dari Pemilu kemarin “. Tegas Faisol

BACA JUGA :  JMSI NTT Kecam Keras Sikap Kajari TTU Dan Anak Buahnya Atas Penyitaan Dan Memeriksa HP Wartawan 

Beberapa bulan lalu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum mengatakan memorandum tersebut dikeluarkan bertujuan menjaga independensi dan netralitas penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa instruksi Jaksa Agung bertujuan menjaga independensi dan netralitas penegakan hukum, “Jangan sampai kita dijadikan alat untuk kepentingan politik tertentu,“ katanya, dikutip dari bbc news indonesia.

BACA JUGA :  Usut Kasus Kematian Bripka Arfan

Sementara Ardian Junaedi saat dihubungi, membenarkan dengan adanya penetapan tersangka Zamahsyari, yang diduga melakukan tindak pidana proyek fiktif di Kecamatan Pakong.

“Betul. Baru saja yang bersangkutan, kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Ardian Junaedi saat dihubungi.

Ditanya soal pengembangan kasus Ardian, mengatakan bahwa itu bagian dari ranahnya penyidik.

” Itu bagian penyidik, tunggu saja informasi selanjutnya “. Singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *