SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Oknum Kades Belum Tuntas, Bawaslu Pamekasan Dapat Tugas Baru Dugaan Money Politic.

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Video viral menampilkan aksi buruknya demokrasi ditunjukkan oleh tim pasangan calon Khalilurrahman dan Sukriyanto ( KHARISMA ) kini menggemparkan publik. Jumat (18/10/24)

Dalam video yang berdurasi 22 detik tersebut, nampak sejumlah pemuda membagikan stiker dan amplop viral di akun tiktok @pamekasan_menyala dan ditonton oleh 27,7 ribu.

Salah satu komentar dari akun @danijayagipsum menyatakan kekesalannya melihat bagi – bagi amplop dalam acara tahlilan tersebut.

” YA ALLOH saking sadis nya politik tahlilan dicampur aduk dengan politik “. Tulisnya

A. Faisol Koordinator The Power Of Millenial kembali memberikan kritikan pedas terdahap Bawaslu Pamekasan lantaran seringnya terjadi pelanggaran – pelanggaran yang hingga kini belum jelas tindak lanjutnya.

BACA JUGA :  Bacaleg DPRD kabupaten Cianjur dari partai buruh dapil 3 ibu Shelly

” Kemarin oknum Kepala Desa, yang sampai saat ini belum ada titik terang dari hasil klarifikasinya, dan belum ada rilis resmi seperti apa langkah – langkah Bawaslu dalam melakukan tindakan, ini ada juga yang baru yakni terjadinya dugaan money politic yang dengan sengaja dilakukan ditempat tahlilan atau pengajian, saya harap tindakan – tindakan seperti ini segera dilakukan pemanggilan biar marwah Bawaslu tidak dinilai buruk”. Tutur Faisol

BACA JUGA :  Geram, Perkataan Bupati Cianjur Berujung Pelaporan AMCM

Sementara Suryadi ,Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan menanggapi viralnya video terbut, ia berjanji akan melakukan penelusuran dan langkah – langkah penanganan pelanggaran

” Mananggapi video viral yang beredar, patut diduga tindakan tersebut merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga bawaslu akan melakukan penelusuran dan akan melakukan langkah – langkah penanganan pelanggaran terhadap tindakan tersebut “. Tegasnya saat dihubungi via WhatsAap.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur larangan kampanye di tempat ibadah dan praktik politik uang. Ia menyoroti beberapa pasal penting, di antaranya:

BACA JUGA :  GRMA Propinsi Aceh Apresiasi Kinerja "Darmansah" Kembali Dipercaya Menjadi PJ Bupati Abdya.

•Pasal 280 Ayat (1) huruf h: Melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Kampanye di acara yang bersifat keagamaan, seperti tahlilan, termasuk pelanggaran terhadap pasal ini.

•Pasal 280 Ayat (1) huruf j: Melarang pelaksanaan kampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, yang termasuk dalam praktik politik uang.

•Pasal 523 Ayat (2): Menyatakan bahwa pelanggaran terkait politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *