SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Oknum Kades Belum Tuntas, Bawaslu Pamekasan Dapat Tugas Baru Dugaan Money Politic.

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Video viral menampilkan aksi buruknya demokrasi ditunjukkan oleh tim pasangan calon Khalilurrahman dan Sukriyanto ( KHARISMA ) kini menggemparkan publik. Jumat (18/10/24)

Dalam video yang berdurasi 22 detik tersebut, nampak sejumlah pemuda membagikan stiker dan amplop viral di akun tiktok @pamekasan_menyala dan ditonton oleh 27,7 ribu.

Salah satu komentar dari akun @danijayagipsum menyatakan kekesalannya melihat bagi – bagi amplop dalam acara tahlilan tersebut.

” YA ALLOH saking sadis nya politik tahlilan dicampur aduk dengan politik “. Tulisnya

A. Faisol Koordinator The Power Of Millenial kembali memberikan kritikan pedas terdahap Bawaslu Pamekasan lantaran seringnya terjadi pelanggaran – pelanggaran yang hingga kini belum jelas tindak lanjutnya.

BACA JUGA :  GRMA Propinsi Aceh Menilai Sosok Pj Bupati Abdya H.Darmansah Layak Dipertahankan.

” Kemarin oknum Kepala Desa, yang sampai saat ini belum ada titik terang dari hasil klarifikasinya, dan belum ada rilis resmi seperti apa langkah – langkah Bawaslu dalam melakukan tindakan, ini ada juga yang baru yakni terjadinya dugaan money politic yang dengan sengaja dilakukan ditempat tahlilan atau pengajian, saya harap tindakan – tindakan seperti ini segera dilakukan pemanggilan biar marwah Bawaslu tidak dinilai buruk”. Tutur Faisol

BACA JUGA :  Dewan Komisaris Diduga Berhasil Tikung Pj Gubernur Aceh Dalam Proses Pemilihan Dirut BAS

Sementara Suryadi ,Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan menanggapi viralnya video terbut, ia berjanji akan melakukan penelusuran dan langkah – langkah penanganan pelanggaran

” Mananggapi video viral yang beredar, patut diduga tindakan tersebut merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga bawaslu akan melakukan penelusuran dan akan melakukan langkah – langkah penanganan pelanggaran terhadap tindakan tersebut “. Tegasnya saat dihubungi via WhatsAap.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur larangan kampanye di tempat ibadah dan praktik politik uang. Ia menyoroti beberapa pasal penting, di antaranya:

BACA JUGA :  Sejumlah Pendamping Desa Nyaleg di Pamekasan, Begini Tanggapan Ketua Famas dan Bawaslu

•Pasal 280 Ayat (1) huruf h: Melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Kampanye di acara yang bersifat keagamaan, seperti tahlilan, termasuk pelanggaran terhadap pasal ini.

•Pasal 280 Ayat (1) huruf j: Melarang pelaksanaan kampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, yang termasuk dalam praktik politik uang.

•Pasal 523 Ayat (2): Menyatakan bahwa pelanggaran terkait politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *