DPR Minta 3 Hakim PN Jakpus ‘Diparkir’: Penundaan Pemilu Lampaui Wewenang
Jakarta, CYBERJATIM.ID – Adies Kadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI pihaknya mengaku sangat kaget atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 ke 2025.
Di karenakan putusan terkait pemilu bukan wilayah pengadilan negeri (PN) Jakarta pusat “Putusan hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat yang melampau kewenangan mereka.
Adies mengatakan, “Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan pengadilan Negeri (PN) tapi kewenangan PTUN dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP). Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial,” ungkapnya kepada wartawan, pada Jumat (3/3/2023).
Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. Apabila komisi pemilihan umum (KPU) dinyatakan salah, hanya menghukum untuk mengverifikasi ulang partai yang keberatan, bukan menghukum seluruh parpol dengan menunda tahapan pemilu secara keseluruhan.ungkap Adies.
Ia menyadari bahwa hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi. Tetapi putusan juga harus sesuai dengan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Bukan berdasarkan semau-maunya sendiri atau maunya yang meminta,” ungkapnya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa hakim-hakim PN Jakpus yang memutus perkara tersebut.
Bila perlu mereka di nonaktif sementara, tidak lagi ditempatkan di tempat tugas sekelas pengadilan Negeri (PN) Jakpus, melainkan dimutasi ke luar Jawa. “Kalau perlu dinon-palu-kan dulu. ungkapnya.
Hakim hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di pengadilan Negeri (PN) sekelas Jakarta Pusat, taruh di luar Jawa saja. Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik pada saat ini.
Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas MA RI yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi,” ungkapnya.
Diketahui, putusan pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat (Jakpus) menerima gugatan Partai Prima terhadap komisi pemilihan umum (KPU) menjadi polemik. Ini lantaran tahapan pemilu 2024 sedang berjalan.
Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023) dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Oyong dengan anggotanya H Bakri dan Dominggus.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi. – Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel): Dalam Pokok Perkara.
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).





