SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Sengkata Tanah Bahriah dan Sri Suhartatik, Begini Tanggapan Pengacara Asal Banyuwangi

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Kasus sengketa tanah yang melibatkan nenek berusia 71 tahun dengan keponakannya di Kabupaten Pamekasan terus berlanjut.

 

Bahkan dari gencarnya pemberitaan terkait mafia tanah yang terjadi beberapa waktu lalu, sepertinya menjadi atensi khusus untuk mengungkap dan membumi hanguskan mafia tanah yang ada di Indonesia.

 

Sampai – sampai dari kasus nenek Bahriah ini, salah satu advocad asal banyuwangi juga siap memberikan bantuan hukum secara gratis terhadap kasus nenek bahriah.

 

Dari kasus ini menurut Supriyadi,S.H.M.H.C.MD.C.MSP sangat mudah dalam memecahkan masalahnya antara lain, mengecek data kerawangan desa, pasti tercatat pemilik awal dari tanah tersebut, kemudian lihat silsilahnya, kalau data menunjukkan atas nama ibu Bahriah maka itu sah milik ibu Bahriah.

BACA JUGA :  Mahasiswi UNIBA Madura Dilecehan Seniornya, Dear Jatim Desak Polda Jatim Untuk Mengatensikan

 

Selanjutnya, pertanyakan apakah SPPT atau alat bukti pembayaran pajak bisa dijadikan dasar untuk menguasai tanah dan membuat sertifikat tanah, karena itu berwujud kwitansi pembayaran dan siapapun bisa melakukan pembayaran, walaupun orang lain.

 

” Kalau tanah nenek tersebut di kuasai orang lain itu jelas2 penyerobotan, dasar nya apa orang lain itu menguasai yaitu Dasar penguasaan tanah Ada 3, pertama Waris, kedua jual beli dan ketiga konversi atau pengakuan hak. Klo perkara ini saya lihat mengacu pada poin no 3, pengakuan hak tadi juga harus jelas bukti dan saksi pendukungnya “. Tegas Supriyadi dari kantor SS & Partners.

BACA JUGA :  Keren ! Rekruitmen KPPS Diduga Bayar 100 Ribu Langsung Lulus, Hanya Terjadi di Desa Prenduan Sumenep

 

SS & Partner yang beralamatkan dijalan Bhayangkara no 56 Siliragung, Banyuwangi tersebut menyebutkan 2 poin kunci perkara untuk mengetahui dasar – dasar peralihan yang jelas.

 

Pertama siapkan bukti yang valid terkait kepemilikan tanah dan mengecek kerawangan desa, siapkan dokumen petok persil atau data pendukung lainnya.

 

” Walaupun dari pihak Sri Suhartatik menerbitkan sertifikat, klo kita punya kerawangan, tidak akan berguna klo tidak Ada dasar peralihan yg jelas “. Tambahnya

BACA JUGA :  Mahfud MD Ungkap Dugaan TPPU Kemenkeu Rp300T, Rokok Flash dan Dubai Diamankan

 

Terkahir ditanya soal penetapan tersangka, pihaknya menilai kepolisian terlalu terburu – buru dalam mengambil keputusan.

 

” Untuk penetapan tersangka, pihak penegak hukum khususnya kepolisian kayak nya terlalu terburu 2 dalam mengambil keputusan, perkara ini adalah murni perkara per data, maka harus lebih dulu di selesaikan, Ayo kita Bantu untuk menggugat Praperadilan, kami pengacara banyuwangi siap membantu, bahkan ada sekitar 5 orang Advokat “. Tutunya melalui akun WhatsAap yang dikirimkan ke admin cyberjatim.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *