TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Yulia Korban Pemukulan OTD Lapor Mapolres Pamekasan, Begini Ceritanya !

Penulis: | Editor:

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID –Rupanya Kasus pemukulan yang menimpa warga pamekasan ini tidak selesai begitu saja.

Pada tanggal 6 juli 2022 sekira pukul 14. 11 Waktu Setempat Yulia Rindi Cantrika Warga Jl. Pintu Gerbang V RT 004 RW 006 Kel. Bugih Kec/Kab. Pamekasan yang merupakan korban pemukulan oleh JN (inisial) dilaporkan ke Mapolres Pamekasan, Polda Jatim.

 

Laporan polisi nomor: LP/B332/VII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Kronologis kejadian menurut pihak Korban, bahwa korban bersama suaminya bermaksud keluar rumah menggunakan motor, kemudian diperjalanan tiba-tiba dihentikan oleh pelaku tanpa alasan yang jelas, hingga terjadi keributan antara terlapor dan suami pelapor.

BACA JUGA :  Gelar Apel Pasukan Pendisiplinan PPKM Darurat, Ini Penekanan Kapolres Pamekasan

Pelapor ini bermaksud melerai dengan cara menarik suaminya, namun saat berusaha manarik, tiba-tiba korban ditarik rambutnya dari arah belakang dan dipegangi oleh orang tak dikenal yang diduga teman pelaku, pada kesempatan tersebut pihak terlapor memukul korban bertubi-tubi di bagian wajah dan kepala, akibat pemukulan itu korban mengalami memar dibagian dahi dan dagu.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Gelar Apel Komitmen Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Bersih dari Narkoba

“Hari ini kami selaku penasehat hukum korban mendampingi korban untuk menjelaskan kepada penyidik bahwa saat membuat laporan dalam kasus ini ditulis pasal 351 padahal ini sudah masuk dalam kategori pasal 170 KUHP. Dan Berikutnya kami akan hadirkan saksi yang relevan terkait perkara ini.

Selebihnya kami serahkan kepada kepolisian resort pamekasan dengan harapan kasus ini bisa terus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, karena menurut kami selaku kuasa hukum korban, pemukulan ini sudah sangat keterlaluan karena yang menjadi korban ini perempuan yang dipukuli oleh para lelaki” Tegas Fauzan kepada sejumlah media.

BACA JUGA :  Terungkap, Tambang Timah di Hutan Lindung Pasir Kuarsa Bangka Barat

Sekedar diketahui Pada tanggal 15 juli 2022 pihak pelapor menadapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidika (SP2HP) dengan nomor: B/670/VII/RES.1.6/2022/Satreskrim.

Hingga berita ini dinaikkan pihak polres pamekasan belum dimintai keterangan terkait kasus tersebut. (Red)

Terkini Lain