SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Diduga Korupsi Mantan Kepala Desa Renrua , Tokoh Masyarakat Kirim surat Cinta untuk pihak Berwajib. 

M@u

 

BELU, CYBERJATIM.ID – kontrol masyarakat Desa dalam penggunaan anggaran Desa terus meningkat dengan dibuktinya laporan pengaduan masyarakat Desa terkait dugaan korupsi oleh Kepala Desa, dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Atas dasar itu, salah satu masyarakat Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT, Yohanes Atok Arakat kembali melayang sebuah surat cinta yang diisi dalam sebuah Amplop putih yang berisikan pengaduan dugaan korupsi yang dialamatkan kepada mantan Desa Renrua, Eduardus Kidamanto Bau, SH Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT.

 

Dalam surat pengaduan tersebut, secara langsung dia mengirim ke Bupati Belu Agustinus Taolin, Inspektorat Kabupaten Belu, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Belu, dan Kejaksaan Negeri Belu.

BACA JUGA :  Merenung Sejenak 16 Maret Kamis Pekan Prapaskah III

“ hari ini secara langsung saya antar dan sudah kasih masuk, selanjutnya kita menunggu tindakan dari para APIP dan APH,”ujar Yohanes Atok Arakat kepada Wartawan, senin, 06/03/23 sore.

 

Dijelaskan Yohanes, dalam surat pengaduan dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Mantan Desa Renrua ini yakni, penggunaan tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020 yang didalamnya ada beberapa item pembangunan yang menurutnya tidak sesuai.

“ ada enam item pembangunan yang saya laporkan dalam dugaan tersebut.” Jelas.

Beberapa item pembangunan yang diduga tidak sesuai yakni, rinci Yohanes, pertama, pembangunan pagar tembok Kantor Desa Renrua tahun anggaran 2017 dengan panjang 40 meter. Selanjutnya, penambahan pembangunan pagar tembok Desa Renrua tahun anggaran 2018 dengan panjang 45 meter, diduga volumenya masih kurang.

BACA JUGA :  Sekda dan Sejumlah Kepala Dinas Diperiksa Ditreskrimsus di Mapolsek Kota Pamekasan, Ada apa ?

Kedua, pembangunan Embung dua unit yang berlokasi di Dusun Tarutu dan Oekufu penggunaan tahun anggaran 2017. Pada tahun anggaran 2018, penambahan pembangunan Embung di Dusun Tarutu dan Oekufu jadi total pembangunan Embung empat unit dan diduga volumenya masih kurang.

Ketiga, pembangunan Gudang kantor Desa tahun anggaran 2020, diduga tidak ada dan mohon diperiksa.

Keempat, pembangunan jalan rabat panjang 483 meter di Dusun Haliamanas dan Oekofu tahun anggaran 2020 diduga volumen pembangunannya masih kurang.

Kelima, pembangunan jaringan perpipaan sepanjang 4 kilometer penggunaan dana Desa tahun 2020, di Dusun Lonis dan Tarutu. Namun, pada tahun tersebut ada pembangunan perpipaan yang dikerjaan oleh PAMSIMAS sepajang 4 kilometer yakni di Dusun Lonis dan Tarutu pada lokasi yang sama diduga tidak ada dan yang ada hanyalah milik PAMSIMAS dengan warna pipa hitam.

BACA JUGA :  Seorang Ibu Rumah Tangga Kab. Belu Tewas Akibat Disambar Petir

Keenam, pembangunan dapur Rumah Jabatan Kepala Desa dengan ukuran 6 x 6 Meter, dindingnya menggunakan Seng mohon diperiksa. Pasalnya, dindingnya digunakan seng atau tembok masyarakat tidak diperlihatkan RABS.

“ dari laporan ini, saya berharap bapak Bupati Belu agar mengintruksi Inspektorat Belu turun lapangan untuk melakukan cek fisik supaya semuanya dugaan masyarakat Desa Renrua tahu jelas.” Pintnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *