SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Ya Allah ! Korupsi Dana Desa, Kades di Pamekasan Jadi Tersangka

Ilustrasi

PAMEKASAN, – Kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melibatkan oknum aparat desa.

Berdasarkan hasil penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus tersebut sebesar Rp135 juta.

“Uang negara yang diselamatkan ini dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka berinisial H, oknum kepala desa pada kasus dugaan korupsi alokasi dana desa pada tahun anggaran 2020,” ungkap Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaidi di Pamekasan, Selasa (4/1/2021).

BACA JUGA :  WhatsAap Wartawan Beritalima.com Juga di Blokir Oleh Megatruh Humas Bea Cukai Madura

Oknum Kepala Desa Larangan Slampar itu disangka terlibat kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan plengsengan di Dusun Morlaok, Desa Larangan Slampar. Nilai total anggarannya yakni Rp236 juta dan lebih dari Rp178 juta di dua titik berbeda. Volume pekerjaan di titik pertama sepanjang 660 meter, sedangkan di titik kedua sepanjang 550 meter.

Menurut hasil penyelidikan, Sebagian lokasi proyek pembangunan itu merupakan proyek yang menjadi program Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, oknum kepala desa mengklaim dan melaporkannya sebagai proyek desa dari ADD 2020.

BACA JUGA :  Jatim Progress Bersurat ke KPK, Atas Lambatnya Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Akibat tindakan oknum kepala desa tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp135 juta. Oknum kepala desa itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Surat penetapan tersangka oknum kepala desa berinisial H ini berdasarkan surat Nomor: B-1354/M.5.18.Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021,” terang Ardian, dikutip dari Antara.

Selain bukti fisik di lapangan tentang hasil pengerjaan proyek plengsengan, bukti pendukung kasus dugaan korupsi tersebut adalah hasil audit Dinas Inspektorat Pemkab Pamekasan.

Menurut penjelasan Ardian, tersangka telah mengembangkan kerugian negara saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Pamekasan pada 30 Desember 2021. Sesuai hasil audit Inspektorat Pemkab Pamekasan, tersangka mengembalikan uang sebesar Rp135 juta.

BACA JUGA :  Penyaluran BPNT Mendapatkan Sorotan, Ini Penjelasan Kades Akkor Pamekasan

“Jadi, ada iktikad baik dari tersangka mengembalikan uang yang dikorupsi,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Merdeka com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *