SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Warga Maneikun Mempertanyakan Kinerja Inspektorat kab.Belu Terkait Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019

M@u

BELU,CYBERJATIM.ID,– Masyarakat Pelapor Desa Maneikun, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Belu atas penanganan laporan pengaduan dugaan Korupsi dana Desa Tahun anggaran 2019 oleh Mantan Desa Maneikun, Siprianus Hale Asa.

Pasalnya, hingga sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Inspektorat maupun dari pihak Kejaksaan Negeri Belu dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini.
Salah satu Masyarakat pelapor Desa Maneikun, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Martinus saat ditemui Awak media yang temui di kediamannya menyatakan, pihaknya bersama kawan – kawannya melayankan surat pengaduan laporan ke pihak Inspektorat dan kejaksaan Belu sekitar 2020 lalu. Namun, sampai hari ini belum ada kabar yang diterima oleh pihaknya.

Pada tahun 2022 lalu, Lanjut Martinus, pihak Inspektorat belu memanggil Pelapor dan terlapor (Mantan Kades) untuk dilakukan klarifikasi terkait dugaan korupsi dana tersebut. Namun, sampai di Inspektorat bukan hasil pengaduan pelapor yang dibahas tetapi yang dibahas soal temuan Inspektorat Belu yang nilainya 138.
“ saat kami dengar itu kami (masyarakat) kaget dengan temuan dari pihak Inspektorat, kami berharap laporan kami yang dibahas tapi malah mereka bahas soal temuan 138 juta itu. Padahan, temuan 138 juta itu tidak ada dalam laporan kami.” Jelasnya kepada awak media, Jumat 17/02/23 siang.

BACA JUGA :  Merasa Tidak Puas, BMM Akan Laporkan Dugaan Sewa dan Jual Beli Lahan Kios Pasar Palengaan

Tidak hanya itu, lanjut Martinus, kurang lebih ada 8 orang anggota DPR dari komisi 1 yang dipimpin Yohanes Febi Juang Cs pernah turun dan melakukan klarifikasi di Kantor Desa ManeIkun 2022 lalu, tapi tidak ada hasil atau harapan yang pihaknya dapat.

Berlanjut dari situ, terang Martinus, pihaknya bersama teman – temannya pun pernah di panggil oleh Komisi 1 DPRD Belu, dan saat itu Yohanes Febi Juang yang pimpin rapat. Tetapi hasil yang diharapkan dari anggota Dewan ini nihil.
“ kami memang masyarakat kecil yang tidak tahu apa-apa, tapi kami berharap bapak – bapak mereka berikan kami satu pegangan yang kuat agar kasus dugaan korupsi Mantan Kades ini bisa segera terungkap.”harap Martinus.

Dalam surat laporan pengaduan dugaan korupsi Mantan Desa Maneikun, Rinci Martinus, kurang lebih ada lima Poin yang menjadi dasar aduan masyarakat yakni, pertama. Pembangunan tempat pariwisata di Dusun Raibulan tahun anggaran 2019 dinilai tidak tercapai sasaran (Mubasir), kedua. Pembangunan dua buah BAK penampung air tahun anggaran 2020.
Untuk tanaman Hortikultura di Dusun Haelet tidak tercapai (mubasir), ketiga. Pengelolan dana tahun anggaran 2017 – 2018 yakni, Dana PUAP dan dana Anggur Merah. Dana tersebut digunakan untuk pemberdayaan namun uang tersebut disimpan sebagai uang pribadi di Rekening khusus.
Keempat, pembukaan lahan sawah tahun anggaran 2018 – 2019 sebanyak 60 ha tidak sesuai dengan target tercantum di dalam RABS. Kelima, semua peralatan mesin yang di belanja dengan anggaran pemerintah desa (ADD) tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Semua peralat mesin tersebut kini masih disimpan di Kantor Desa.
Rincian perlatan mesin tersebut, sambung Martinus, mesin parut kelapa tiga unit untuk tiga dusun, mesin pompa air ada 2 unit, mesin perah santan/ kripik ubi, mesin luru jagung (Dinas Pertanian).

BACA JUGA :  Turun Jumat Curhat di Pedesaan, Kapolres Belu Ajak Masyarakat Tetap Jaga Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2024

“ semuan peralatan mesin masih disimpan di kantor, mungkin barangnya sudah karat. Seharusnya, diberikan untuk masyarakat agar bermanfaat.” Pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, masyarakat pelapor Guido menjelaskan, untuk anggaran anggur merah kini belum dibagikan ke masyarakat peneriman. Pada hal, lanjut dia, waktu klarifikasi di Inspektorat pihak inspektorat menyarankan agar uang tersebut harus dibagikan kepada masyarakat penerima.

BACA JUGA :  Buka Pelatihan Kehumasan, Pentingnya Kemampuan Komunikasi Dan Interaksi Digital

Tidak hanya itu, jelas Guido, uang anggur merah itu dibagi namun mereka memberikan syarat bahwa harus pihak pelapor menanda tangani surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan di Inspektorat dan Kejaksaan negeri Atambua.
“ kalo kami sudah tanda tangan surat itu, baru mereka bagi uang anggur merah itu. Wah parah sekali intervensi ini.” Herannya.
Diketahui, jelas Guido, jumlah uang anggur merah yang kini masih disimpan pihak pengurus dan Mantan kades, senilai 250juta yang seharus dibagikan untuk 56 masyarakat penerima.
Yang parahnya, Sambung Guido, pihaknya menduga bahwa dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini ada ketidak beresan dari pihak Inspektorat. “ kami menduga Inspektorat seperti berat sebelah membela terlapor.”tandasnya.
Selain itu, Terangnya, pihaknya pernah mendatangi kejaksaan negeri Atambua untuk membertanyakan. Pada saat itu, lanjut Guido, pihaknya bertemu dengan Kasi Intel kejaksaan negeri atambua. “ jawaban yang kami terima adalah mereka masih menunggu waktu yang tepat untuk turun ke lokasi.”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *