Buat Resah Warga Pamekasan, 10 Pencuri Kotak Amal Di Bekuk Polisi
Pamekasan || Uber Jatim News
Kawanan pencuri kotak amal di sejumlah Masjid di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil di tangkap oleh pihak Kepolisian.
Komplotan maling kotak amal masjid yang sudah meresahkaan warga Kabupaten Pamekasan ini berjumlah 11 orang yakni 10 orang diamankan sedang satu orang masih DPO(Daftar Pencarian Orang). Rabu, (27/01/2021).
Mirisnya dari 10 orang pelaku 4 orang diantaranya masih di bawah umur dan juga mengkonsumsi obat – obatan terlarang.
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar saat konferensi pers mengatakan bahwa para pelaku telah melakukan aksinya di 20 masjid di wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Sepuluh orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut diantaranya, RM (15) th, warga Jl. Pintu Gerbang, Bugih, MI (18) Warga Desa Betet, SB (19) th warga, Kelurahan Gladak Anyar, RFY (19) th warga Desa Rombuh, FDK (17) th warga Desa Samatan, AF (17)th Warga Bugih, NK (21) th warga Desa Kadur, MD (20) th warga Desa Palengaan Laok, D (17) warga Desa Blumbungan, dan IE (20) warga Desa Rombuh Palengaan Pamekasan,” tuturnya Saat Konferensi Pers
Ia juga mengatakan, penagkapan semua pelaku hasil pengembangan dari ditangkapnya FD (17 tahun) warga Dusun Tengah, Desa Samatan, Kecamatan Proppo Pamekasan yang diketahui merupakan otak dari aksi pencurian kotak amal tersebut.
“Ada 11 laporan yang sudah kita kumpulkan dan mungkin ini masih akan bertambah,” Jelasnya
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1977 TD, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol M 5852 CA, dan 1 unit Suzuki Satria, dan Yamaha Mio dan sejumlah kotak amal serta barang bukti lainnya.
“Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” tutupnya.





