Penulis: Luthfiadi | Editor: Heru Soejatmiko
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu kian berlanjut, setelah rekapitulasi plano tingkat kecamatan selesai diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Kecamatan Larangan. Rabu ( 28/02/24 )
Moh. Rohim selaku saksi didampingi saksi lainnya termasuk Abdul Karim dari Partai Amanat Nasional mendatangi kantor Bawaslu setempat guna melaporkan hasil temuan selama menjadi saksi.
Laporan yang langsung ditujukan terkait pelanggaran pemilu tersebut, salah satunya di Desa Traben, Kecamatan Larangan, yang mana di Desa tersebut ada 5 TPS yang diduga bermasalah.
Kecurigaan saksi berawal karena adanya kejanggalan dari suara yang hanya terfokus pada satu caleg tertentu, termasuk suara tidak sah dalam C1 nyaris tidak ada.
Moh. Rohim mengatakan bahwa di satu desa tersebut terjadi keanihan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai saksi partai, sehingga beberapa saksi meminta kepada penyelenggara untuk dilakukan PHU atau penghitungan ulang.
” Permohonan kami di kabulkan, sehingga dari TPS 1 sampai 5 untuk kotak suara semuanya dihiting ulang, alhasil dari 5 kotak suara tersebut yang semula C1 hasil dan C1 Plano sama, setelah dihutung ulang banyak perubahan “. Tegasnya
Ditanya apakah hanya terjadi pada 1 TPS menegaskan dari 1 sampai 5 mengalami perubahan yang signifikan setalah dihitung ulang.
” Contohnya yang semula suara tidak sah 0 akhirnya banyak bermunculan, yang awalnya suara partai 0 akhirnya juga banyak berubah, semisal di Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) suara partai nyaris tidak ada awalnya, sedangkan caleg nomor 1 setelah dihitung ulang berkurang, karena suara partai meningkat “. Tambahnya
Mantan Aktivis PMII tersebut meminta kepada Bawaslu untuk segera melakukan PSU karena hal tersebut bukan hanya terjadi di 1 TPS melainkan disemua TPS.
” Saya minta kepada Bawslu untuk segera mengevaluasi PKD dan Panwascam, karena ino termasuk tindakan yang sangat terstruktur, masif dan terorganisir, jika bawaslu tidak bertindak kami sepakat bersama saksi yang lain untuk melakukan gugatan ke MK “. Tutunya usai menyerahkan berkas laporan.
Sementara Ali Subki selaku ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) saat dimintai keterangan atas hilangnya suara partai pihaknya mengatakan bahwa hal tersebut akan di proses oleh LAKUMHAM DPC.
” Sudah, nanti akan di proses oleh LAKUMHAM DPC “. Singkanya