Terindikasi Curang Dan Dilaporkan, Sejumlah PPS Tidak Menghargai Panggilan Bawaslu Pamekasan
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Hasil laporan kecurangan pemilu sudah mulai diproses oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Pamekasan.
Namun sayangnya, dari proses tersebut Bawaslu dinyatakan gagal lantaran terlapor atau Ketua Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu. Selasa ( 5/03/24 )
Terbukti, Hari Senin tanggal 4 Maret 2024 ketua PPS Kelurahan Lawangan Daya tidak menghadiri undangan Bawaslu, dan pada tanggal 5 Maret 2024 juga tidak menghadiri undangan yang dikirim oleh Bawaslu.
Tidak hanya PPS Kelurahan Lawangan Daya, ketua PPS Desa Majungan juga tidak menghadiri undangan pemanggilan dari Bawaslu Pamekasan.
Rachmad Kurnia Irawan selaku pelapor dugaan kecurangan pemilu Kecamatan Pademawu, pihaknya menyampaikan bahwa Ketua PPS Kelurahan Lawangan Daya dan Ketua PPS Desa Majungan, mangkir 2 kali dari panggilan Bawaslu.
” Sudah 2 kali ketua PPS dikelurahan Lawangan Daya itu dipanggil, namun tidak hadir sama sekali, terus ketua PPS desa Majungan 2 kali dipanggil oleh Bawaslu tapi juga tidak hadir, artinya penyelenggara didua desa itu ketika mau dimintai keterangan oleh Bawaslu tapi tidak mengindahkan undangan dari Pihak Bawaslu “. Tegasnya
Selain itu, Iwan sapaan akrabnya menyampaikan bahwasanya Terlapor tidak berani menghadiri pemanggilan dari Bawaslu berarti kekuatan Bawaslu lemah ketika tidak ada tindakan serius dalam hal tersebut.
” Mereka tidak mengindahkan dan tidak menghargai pemanggilan dari Bawaslu, Berarti taring Bawaslu perlu dipertanyakan tumpul tidaknya, ketika sekelas PPS tidak menghargai “. Tambahnya





