SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Digugat ke PTUN, Pilkades Desa Taraban Berpotensi Ditunda

Erfandi Bakal Calon Kepala Desa Taraban, Pamekasan Didampingan Oleh Kuasa Hukumnya

PAMEKASAN,Cyberjatim.id,- Menjelang pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 di Kabupaten Pamekasan ada beberapa desa yang juga dilakukan penundaan.

Salah satunya Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang juga berpotensi ditunda. Kamis (13/14/2022)

Potensi tertundanya Pilkades Desa Taraban Pamekasan, terjadi karena salah satu bakal calon Kepala Desa atas nama Erfandi di coret, yang kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Surabaya, beberapa waktu lalu.

Sulaisi Abdurrazaq sebagai kuasa hukum Erfandi mengatakan kliennya melakukan gugatan terhadap PTUN dikarenakan proses penetapan yang dilakukan oleh P2Kd desa Taraban.

BACA JUGA :  Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Aceh Selatan Vidcon Dengan Menteri Dalam Negeri

Setalah melakukan tahapan dan sidang di PTUN, akhirnya PTUN mengeluarkan surat keputusan.

PTUN menetapkan penundaan pelaksanaan SK Panitia Pemilihan. Ternyata PTUN mengabulkan dengan penetapan Nomor: 37/G/2022/PTUN.SBY. tanggal 11 April 2022.

*MENETAPKAN:*

1. Mengabulkan Pemohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan objek sengketa yang diajukan Penggugat;

2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan objek sengketa berupa Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten

BACA JUGA :  Dandim 0107/Asel Hadiri Apel Gabungan Bersama Pemkab Aceh Selatan Pasca Libur Idul Fitri

Pamekasan Periode 2021-2027 Nomor 19/SKIPAN.PILKADES/II/2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Periode 2021-2027 selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung sampai dengan adanya putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara ini, kecuali ada Penetapan lain di kemudian hari;

3. Menangguhkan biaya Penetapan ini dan akan diperhitungkan bersamaan dalam Putusan akhir;

4. Menyatakan penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

5. Memerintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan salinan resmi Penetapan ini kepada Para Pinak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :  Silaturahmi dengan Kades Sotabar, Kapolsek Pasean Berikan Bantuan Masker Gratis

Dengan demikian, Pilkades Taraban jelas tertunda, karena tidak mungkin sidang sengketa ini selesai sebelum tanggal 23 April 2022.

Untuk diketahui, saat ini, P2KD sudah menetapkan nomor urut Calon Pilkades Desa Taraban yaitu Nomor urut 1 atas nama Mulyadi, Nomor urut 2 atas nama A. Zaiful, Nomor urut 3 atas nama Dahriyah, Nomor urut 4 atas nama A. Hanif, dan Nomor urut 5 atas nama Dedi.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *