Tak Peduli Covid Varian Baru dan Himbauan Polres Pamekasan, Gebyar Pasar Malam Akhir Tahun Akan Tetap Terlaksana
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Lima hari lagi tahun 2023 akan berakhir dan akan masuk pada pergantian tahun baru yakni 2024.
Sehingga berbagai macam kegiatan mulai dirancang oleh sebagian masyakat guna menyambut datangnya tahun baru 2024.
Termasuk kegiatan Gebyar Pasar Malam akhir tahun Pamekasan, yang akan diselenggarakan di Gor Sahabat Nyalaran Pamekasan, dalam rangka menyambut tahun baru 2024.
Kegiatan tersebut sesuai dengan Flayer yang viral diberbagai status whatsAap akan dimeriahkan oleh Pameran UMKM, Pameran Multi Product, Pameran PKL, Wahana Bermain dan Pesta Kembang Api.
Kegiatan akan dimulai pada tanggal 29 Desember sampai 14 Januari 2024 atau kurang lebih selama 15 hari.
Sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan menyiagakan kembali fasilitas kesehatan (faskes) untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid varian JN.1. Meskipun di Kota Gerbang Salam masih belum ada satu pun kasus Covid varian baru tersebut.
Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifuddin menyampaikan, langkah itu seiring dengan adanya surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) berkaitan sebaran kasus tersebut di sejumlah daerah.
“Untuk mengantisipasi lonjakan kasus, kami sudah menyiapkan semua sarana dan prasarana yang ada,” imbuhnya Dikutip dari Kabarmadura.id
Selain itu Polres Pamekasan meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama – sama menjaga Harkamtibmas, dalam operasi lilin semiru 2023 Polres Pamekasan memberikan himbauan yang diramkum dalam 9 poin penting diantaranya.
1. Menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran saat berlalu lintas.
2. Kendaraan bak terbuka dilarang angkut orang
3. Jangan mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol
4. Dilarang menggunakan knalpot brong ataupun ban kecil
5. tidak menyalakan kembang api atau petasan
6. Jangan melakukan konvoi atau kebut kebutan dijalan raya
7. Bagi pengemudi motor agar menggunakan helm SNI
8. Pengendara R2 dilaranf berpakaian pocong – pocongan
9. Dikalarang melakukan aksi balap liar.





