Tokoh Pemuda Raimataus Angkat Bicara Terkait kinerja Kepala Desa Raimataus
NTT, CYBERJATIM.ID – Pola Kepemimpinan yang dilakukan Kades Raimataus Donatus Nahak Seran menimbulkan gesekan di tengah masyarakat desa Raimataus saat ini. Oleh karena itu masyarakat meminta Bupati Malaka melalui dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap kades Raimataus. Hal ini dikatakan salah satu Pemuda Desa Raimataus, Arianto Bria ketika ditemui Wartawan di kediamannya, Senin (27/02/2023).
Dikatakan Arianto, Masyarakat Desa Raimataus menilai bahwa Kepala Desa Raimataus sudah tidak layak menjadi kepala Desa Raimataus karena tidak memenuhi syarat untuk memimpin Desa Raimataus, juga telah mencederai pasal 26 dan 27, UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Kepala Desa Raimataus tidak melaksanakan Tugas, Kewenangan, Hak dan Kewajibannya dengan benar. Dan kami masyarakat Desa Raimataus juga menduga bahwa, Kepala Desa Raimataus memanipulasi Data dalam Dokumen Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) atau laporan pertanggung jawaban Pemerintahan Desa (LPPD) Kepada Bupati Malaka untuk melengkapi syarat pendaftaran cakades Raimataus.
“Kenapa saya katakan Kepala Desa Raimataus memanipulasi Data dalam Dokumen Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) atau laporan pertanggung jawaban Pemerintahan Desa (LPPD) Kepada Bupati Malaka untuk melengkapi syarat pendaftaran cakades Raimataus, karena Kepala Desa Raimataus
1. Tidak menyelenggarakan,
2. Tidak mengelola Keuangan Desa dan Aset desa dengan benar,
3. Tidak melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa,
4. Tidak mengembangkan perekonomian masyarakat desa raimataus,
5. Tidak memberikan informasi kepada masyarakat desa raimataus,
6. Tidak mengkoordinasikan pembangunan Desa Raimataus secara partisipatif,
7. Tidak meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Raimataus,
8. Tidak melaksanakan kehidupan masyarakat yang merata dan berkeadilan,
9. Tidak melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang Akuntabel, Transparan, Ptofesional, Efektif, dan Efisien,
10. Tidak memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa (BPD) pada masa akhir jabatan,
11. Tidak memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa Raimataus di akhir Tahun Anggaran dan masa akhir jabatan,”Katanya.
Demi kesejahteraan masyarakat Desa Raimataus lanjut Arianto, maka kami Masyarakat Desa Raimataus berharap
Bapak Bupati Malaka melalui Dinas terkait untuk Segera turun ke Desa Raimataus guna mengadakan pemeriksaan secara langsung di lapangan terkait data dalam dokumen LKPJ sesuai fakta di lapangan atau tidak,”Harap Arianto.





