Staf KPU Pamekasan Usir Wartawan, Ketua JMSI Jatim : Jangan Bertindak Semaunya Sendiri
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Buntut dilarangnya pers malakukan liputan termasuk adanya tindakan arogansi dari oknum aparat, sejumlah wartawan dari berbagai aliansi gelar aksi solidaritas didepan gedung PKP RI Jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan. Senin (04/03/2024)
Aksi tersebut berawal dari tindakan staf KPU yang berteriak dengan menelantangkan telunjuk meminta seorang jurnalis TV keluar dari halaman gedung PKP RI, padahal pihaknya sudah menyiapkan id card dan surat tugas peliputan.
Selain tindakan tersebut, beberapa jurnalis lainnya termasuk ketua JCP juga dilarang masuk oleh aparat kepolisian, padahal pihaknya sudah mengeluarkan id card dan bahkan kartu UKW.
Menurut Jadid, pihaknya bersama kedua wartawan lainnya berusaha masuk area rekapitulasi dari ujung utara, namun anggota polres tersebut malah melarangnya.
Pihaknya mengaku sudah berdiskusi baik-baik dan sudah menunjukkan kartu dewan pers, namun tetap saja dilarang masuk.
“Saya sudah berkomunikasi baik-baik, dan juga sudah menunjukkan kartu pers, namun anggota polisi tersebut tetap melarang,” katanya.
Selain Itu, Luthfiadi selaku pimpiran redaksi cyberjatim.id saat melakukan aksi solidaritas didepan gedung PKP RI menyampaikan bahwa tidak ada alasan melarang atau menghalang – halangi wartawan melakukan peliputan.
” Kita sudah siapkan semuanya, surat tugas dan Id card, namun staf KPU kemudian berteriak mengusir saudara nanang wartawan TV yang duduk didepan, ini sudah jelas KPU melanggar aturannya sendiri PKPU nomor 5 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, pasal 48 poin 6 “. Tegasnya
Syaiful Anam selaku ketua Jaringan Media Siber Indonesia ( JMSI ) Jawa Timur mengatakan bahwa jika hal tersebut benar, maka hal itu masuk pada pelanggaran hukum, karena wartawan dalam menjalankan tugadnya dilindungi UU.
” Kami belum tahu apa yang sebenarnya terjadi di Pamekasan. Tapi kalau benar terjadi pengusiran dan melarang wartawan meliput kegiatan KPU Pamekasan, maka itu merupakan pelanggaran hukum.
Karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU. Pada pasal 4 UU Pokok Pers Tahun 1999 disehutkan: pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan atau informasi. Jika ada orang atau pihak menghalangi, menghambat tugas pers, maka dapat dipidana atau didenda (pasal 18 UU Pokok Pers). Seharusnya pihak KPU Pamekasan menjalankan tugas berdasar UU, sesuai hukum di Indonesia. Jangan bertindak semaunya sendiri “. Tegas ketua JMSI Jatim saat dihubungi melalui Via WhatsAap.





