SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Seorang Pria Warga Pamekasan, Diamankan Satres Narkoba Batubara, Barang Bukti 1.897 Gram

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Personel Satres Narkoba Polres Batubara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di areal Perkebunan Kelapa Sawit, Dusun I, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Sabtu (26/4/2025) lalu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, sekira pukul 15.08 WIB, personel Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Sekira pukul 16.08 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (43), warga Dusun Butana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA :  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Guru Bejat di Seram Bagian Barat Nginap di Sel

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.897 gram, tas ransel warna hitam, handphone Android, uang 50 Ringgit Malaysia, dan Uang tunai sebesar Rp1.035.000.

Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Ramses P. Panjaitan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

BACA JUGA :  Beredar Pesan Berantai Pemberitahuan Rapid Antigen di Bundaran Arek Lancor Pamekasan, Ternyata Hoaks

Terhadap tersangka, jelasnya, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ramses juga menegaskan, Polres Batubara berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Sumatera Utara, khususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Gelar Aksi di Polda Sumut, Mahasiswa Minta Kapolres Samosir Dinonaktifkan

Menanggapi keberhasilan ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan apresiasi atas kerja keras personel Polres Batubara mengungkap kasus ini.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Bersama kita bisa wujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkotika,” tegasnya. (Sumber : Nusantaraterkini.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *