SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Sengketa Pemilihan Kepala Desa Taraban, Kekuatan Hukum PTUN di ” UJI “

PAMEKASAN, Cyberjatim.id,- Menjelang pemilihan kepala desa serentak tanggal 23 April 2022 di Kabupaten Pamekasan, ada beberapa desa yang dilakukan penundaan dengan berbagai permasalahan.

Seberti halnya di Desa Panagguan Kecamatan Proppo, dan Desa Tamberu Agung Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.

Namun ada satu persoalan yang menjadi tanda tanya besar saat ini, yaitu Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, dilanjut atau tidak ?

Pokok permasalahan yang terjadi di desa tersebut karena adanya gugatan dari bakal calon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Surabaya.

yang kemudian keluarlah putusan sela yaitu mewajibkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa berupa surat keputusan ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten.

BACA JUGA :  Pegadaian Area Pamekasan Peduli Ramadhan: Bagikan 1.000 Takjil Dan 1.000 Makanan Sahur Serentak Di Seluruh Cabang di area Pamekasan

Anihnya dari Bidang Hukum DPMD Pamekasan yang mendapingi kepala DPMD Fathor Rahman saat warga melakukan aksi mengatakan bahwa putusan sela belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

” Keputusan sela tidak mempunyai kekuatan hukum tetap karena belum inkrah atau akhir “. Tegasnya

Disela – sela itu pernyataan bidang hukum tersebut dibantah oleh Abd. Razak selaku korlap aksi yang kemudian membacakan poin – poin dalam putusan tersebut yang mewajibkan kegiatan pilkades ditunda sambi lalu menyelesaikan.

” Dalam putusan tersebut PTUN mewajibkan untuk ditunda selama proses pemeriksaan sidang berlangsung, jadi harus ditunda sambil menyelsaikan “. Tegas Razak didepan Bidang Hukum DPMD yang sembari menganggukkan kepalanya mendengar penjelasan korlap Aksi.

BACA JUGA :  Rayakan HLN ke-80, YBM PLN UP3 Madura Tebar Kepedulian Salurkan Bantuan Alat Bantu Gerak bagi Penyandang Disabilitas di Pamekasan

Selain itu Abdur Razak juga memaparkan salah satu rangkuman yang ditulis oleh Ahluddin Saiful Ahmad, SH,. M.H,. selaku dosen FH Universitas Esa Unggul yang juga dirilis oleh Detiknews yang isinya.

” Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang ayat (2), (3), dan (4) Putusan sela dapat diajukan Penggugat sekaligus dalam gugatan sehingga dapat diputus terlebih dahulu sebelum putusan terhadap pokok sengketa dijatuhkan. Alasan permohonan penundaan pelaksanaan KTUN sebagai objek sengketa adalah apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan.

BACA JUGA :  Gelar Ta'jil, LPM Semesta UNIRA Komitmen Ramadhan Produktif

Apabila Putusan sela telah dijatuhkan dan tidak ada upaya hukum banding dari Tergugat, maka putusan sela berkekuatan hukum mengikat sampai dengan dijatuhkannya putusan terhadap pokok sengketa “.

Dan sementara ini diduga tidak ada upaya banding dari tergugat.

Gerakan yang dilakukan Warga pendukung Erfandi yang bergerak dari kediaman Erfandi menuju kantor kecamatan sebelum menuju kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan ditemui langsung oleh Camat Larangan.

Sementara berita dinaikkan belum ada konfirmasi dari ketua panitia daerah dan panitia pemilihan tingkat desa.

Lut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *