Saksi Partai Hanura Dipaksa Keluar Oleh Ketua PPK Kecamatan Pademawu, Iwan : Saya Diincar
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ( RPT RHPS ) Pemilu Tahun 2024, Kecamatan Pademawu kembali cekcok mulut, antara saksi Partai Hanura dan PPK Kecamatan Pademawu. Kamis ( 22/02/24 )
Adu mulut terjadi lantaran salah satu saksi dari Partai Hanura, Rachmad Kurnia Irawan diminta keluar oleh ketua PPK.
Uniknya ketua PPK seakan – akan tidak tahu menahu terhadap masuknya surat mandat atas nama Rachmat Kurniawan, padahal surat mandat sebagai saksi tersebut ada di PPK.
Pertama, Menurut Rahmad Kurniawan menyampaikan tidak masalah menggunakan tiga saksi sekaligus, dengan catatan harus bergantian.
” Penyerahan surat mandat saksi tiga sekaligus, perjanjiannya dari ketua PPK tidak masalah asal masuknya secara bergantian “. Tegasnya
Kemudian Iwan sapaan akrabnya, mempunyai dugaan ada kecurangan didesa Tanjung, sehingga pihaknya selaku saksi yang juga berdomisili di Desa Tanjung tidak diperbolehkan masuk.
” Jadi PPK mengambil kesempatan dari surat mandat, karena saya kebetulan orang Tanjung, dan ketua PPK juga orang Tanjung, dan sejak kemarin saya sepertinya diincar karena sering komplin “. Tambahnya
Sementara hingga saat ini dari 22 desa kelurahan masih 3 desa yang selesai, diantaranya Barurambat Timur, Lawangan Daya dan Padelegan.





