Saksi Menyebutkan Tidak ada Rapat di Proyek Galvanis Siantar Tersebut, Terdakwa Pramudiya Membantah
Kota Medan Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID – Supriadi Pardede selaku sebagai pengawas proyek galvanis di Kota Pematang Siantar dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ini terkait persidangan mengenai kasus tindak pidana korupsi (tipikor) galvanis Kota Pematang Siantar, pada Senin (3/7/23).
Dalam kesaksiannya, Supriadi menyebutkan, tidak ada mengadakan rapat-rapat dalam mengerjakan proyek tersebut.
Hal tersebut dikatakannya ketika berdialog dengan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris.
Symon bertanya kepada Supriadi tentang mengenai rapat-rapat untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Pada saat awal-awal kontrak, apakah ada dilakukan dalam suatu rapat persiapan pelaksanaan kontrak?,” tanya Jaksa di ruang sidang Cakra 9.
Mendengar pertanyaan itu, Supriadi langsung saja menjawab tidak ada kami mengadakan rapat persiapan pelaksanaan proyek di awal-awal kontrak. “Tidak ada pak,” sebutnya.
Jaksa pun bertanya kembali kepada Supriadi terkait siapa yang seharusnya melaksanakan rapat tersebut.
Supriadi pun menjawab pertanyaan jaksa,selama dirinya tau yang membuat suatu rapat itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lebih lanjut Symon mencecar pertanyaan lagi kepada Supriadi.
“Saudara saksi tidak pertanyakan mengapa tidak diadakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak?” tanya JPU lagi.
Supriadi selaku seorang pengawas proyek yang diambil dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematang Siantar mengatakan, tidak pernah bertanya soal itu kepada PPK.
“Tidak pernah saya (bertanya) pak,” terangnya.
Pada sesi akhir ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan dari para saksi yang diperiksa, terdakwa Pramudiya Panjaitan sebagai PPK dalam proyek ini menyampaikan keberatan atas keterangan Supriadi.
“Saya keberatan atau memberikan tanggapan sedikit tentang keterangan saksi Supriadi Pardede.
Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Supriadi Pardede, satu sama lain saling berlawanan Yang Mulia.
Dia menyebutkan kami tidak pernah melakukan koordinasi.
Kami tidak pernah melakukan rapat-rapat. Padahal di BAP dia juga yang melakukan pematokan awal dan menentukan volume,” katanya.
Pramudiya pun mengklaim, Supriadi menyampaikan keterangan itu ada yang mengarahkan.
“Jadi, yang saya bilang ada mengarahkan dia untuk melakukan keterangan seperti ini,” ucapnya.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Dahlan mengatakan, kemungkinan saksi Supriadi menyampaikan kesaksian seperti itu karena takut dijadikan tersangka.
“Dia mengelak gitu takut jadi tersangka mungkin pak. Makanya silakan JPU untuk membuktikan, untuk mengembangkan,” ujar Dahlan.
PEWARTA;R.S.766HI





