Terungkap Sudah, MUN Pelaku Pembunuh JIPA Diamankan Polisi
MALUKU, CYBERJATIM.ID,- Polisi di Kota Ambon berhasil mengungkapkan pemilik busur panah yang menewaskan Muhammad Jidan Ohorella alias JIPA saat bentrok antara dua kelompok pemuda di negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah beberapa Waktu lalu. Tersangka diketahui berinisial MUN.
Terungkap MUN sebagai pelaku setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ada sebanyak 5 orang saksi diperiksa polisi.
Pada saat pemeriksaan para saksi mengetahui dan melihat melihat tersangka MUN membawa bahkan melepaskan anak panah mengarah ke korban saat terjadi bentrokan dua kelompok yakni Kampung Lama dan Kampung Baru, Negeri Tulehu, 26 Februari 2023 dini hari sekira pukul 03.00 WIT.
Setelah cukup bukti, upaya mengamankan tersangka dilakukan personil Polsek Salahutu dan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kendati demikian, polisi lebih mengambil langkah persuasif berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka, MUN.
Hasilnya, MUN, pria berusia 29 tahun itu diserahkan pihak keluarga. ” Tersangka yang diduga memanah korban (Jipa-red) sudah diamankan. Tersangka di serahkan oleh keluarganya pada tanggal 8 Maret kemarin,” ujar Iptu Moyo Utomo, Rabu (15/3/2023).
PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease menegaskan, selain tersangka ada juga sejumlah barang bukti disita yakni, 1 (satu) buah anak panah wayer 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hitam dalam keadaan sobek, 1 (satu) buah baju switer warna loreng dalam keadaan sobek.
“Yang bersangkutan sudah resmi tersangka dan jebloskan ke dalam penjara. Dia (tersangka) dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” demikian Moyo.





