Ribuan Batang Rokok Dimusnahkan BC Madura, 2 Tersangka Tahap 1 ke Kejari Sampang

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merk dan minuman keras dimusnahkan oleh bea cukai di gedung KPPN Pamekasan, Maduran. Rabu ( 11/12/24 )

Pemusnahan hasil penangkapan selama tahun 2024 tersebut dihadiri oleh, Pemerintah Pamekasan, aparat hukum dan perwakilan kementrian keuangan Madura.

Ada beberapa merek rokok ilegal, diantaranya, Gicu, MK, Just full, Just Mild, HMin, EES, Flash, Grand Max, Cava Dll. dengan total penangkapan 35.642.464 batang dan miras jenis Arak Bali sebanyak 58.6 liter.

Ribuan batang yang dibakar di Pamekasan, Madura hanya simbolis yang kemudian selebihnya dimusnahkan di Mojokerto bekerjaama dengan PT. Hijau Alam Nusantara sebanyak 12 truk. Sehingga dari hasil penangkapan tersebut BC Madura berhasil mengungkap kerugian negera sebesar 49,1 Miliar rupiah.

Dari 35 juta rokok ilegal tersebut, merupakan hasil dari penindakan mandiri dan kolaborasi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah diwilayah Madura.

Syahirul Alim, Kepala Bea Cukai Madura, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut sesuai dengan persetujuan dari Directur Jendral Kekayaan Negara ( DJKN ).

BACA JUGA :  200 Pejabat Fungsional Dilantik, Mas Tamam : Jangan Butakan Hati

” Sudah memperoleh persetujuan resmi yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-909/MK 6/2024 tanggal 05 November 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN pada KPPBC TMP C Madura dan nomor S-920/MK.6/2024 tanggal 6 November 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN pada KPPBC TMP C Madura “. Tegas Alim dan siaran persnya.

BACA JUGA :  Jelang Idul Adha Pemkab Aceh Selatan Gelar Pasar Murah

Adapun tersangka dari hasil penindakan dari tahun 2023 sampai 2024, BC Madura juga mengamankan 2 tersangka yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sampang.

” Ada, sudah tahap 1 ke Kejaksaan, dua orang, dia penguasa barangnya, keduanya warga Pamekasan, karena lucus atau kejadiannya di Sampang dan sekarang tahap 1 ke Kejaksaan Sampang “. Tambah Alim.

Follow WhatsApp Channel cyberjatim.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akselerasi Kendaraan Listrik di Wilayah Kepulauan: PLN UID Jatim Gandeng Pemkab Sumenep Gelar Madura EV Day 2025
Baru Naik Status, UIN Madura Digemparkan Dengan Dugaan Kasus Pengeroyokan
Didepan Seberang Pos Polisi Suramadu, Begal Beraksi Bawa Sajam dan Rampas Motor Milik Korban Asal Pamekasan
Kasus Hilangnya Emas 150 Gram, Polsek Larangan Akan Segera Lakukan Gelar Perkara
Mega Proyek P3-TGAI Mulai Terendus, di Pamekasan ada Sekitar 40 Titik
Diduga Terlibat Penyelewengan Hibah, Jaka Jatim Desak KPK Periksa Gubernur Jatim
Didemo Jaka Jatim, Bank Papua Cabang Surabaya Mempertimbangkan Langkah Hukum
Jaka Jatim Geruduk Kantor Bank Papua di Surabaya, Ada Apa?
Tag :