Ribuan Batang Rokok Dimusnahkan BC Madura, 2 Tersangka Tahap 1 ke Kejari Sampang

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merk dan minuman keras dimusnahkan oleh bea cukai di gedung KPPN Pamekasan, Maduran. Rabu ( 11/12/24 )

Pemusnahan hasil penangkapan selama tahun 2024 tersebut dihadiri oleh, Pemerintah Pamekasan, aparat hukum dan perwakilan kementrian keuangan Madura.

Ada beberapa merek rokok ilegal, diantaranya, Gicu, MK, Just full, Just Mild, HMin, EES, Flash, Grand Max, Cava Dll. dengan total penangkapan 35.642.464 batang dan miras jenis Arak Bali sebanyak 58.6 liter.

Ribuan batang yang dibakar di Pamekasan, Madura hanya simbolis yang kemudian selebihnya dimusnahkan di Mojokerto bekerjaama dengan PT. Hijau Alam Nusantara sebanyak 12 truk. Sehingga dari hasil penangkapan tersebut BC Madura berhasil mengungkap kerugian negera sebesar 49,1 Miliar rupiah.

Dari 35 juta rokok ilegal tersebut, merupakan hasil dari penindakan mandiri dan kolaborasi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah diwilayah Madura.

Syahirul Alim, Kepala Bea Cukai Madura, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut sesuai dengan persetujuan dari Directur Jendral Kekayaan Negara ( DJKN ).

BACA JUGA :  Dihantam Ombak, Longboat Tenggelam di Kepulauan Tanimbar, 7 Selamat

” Sudah memperoleh persetujuan resmi yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-909/MK 6/2024 tanggal 05 November 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN pada KPPBC TMP C Madura dan nomor S-920/MK.6/2024 tanggal 6 November 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN pada KPPBC TMP C Madura “. Tegas Alim dan siaran persnya.

BACA JUGA :  Lahan Ketahanan Pangan Kodim 0107/Aceh Selatan Mulai di Tanam

Adapun tersangka dari hasil penindakan dari tahun 2023 sampai 2024, BC Madura juga mengamankan 2 tersangka yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sampang.

” Ada, sudah tahap 1 ke Kejaksaan, dua orang, dia penguasa barangnya, keduanya warga Pamekasan, karena lucus atau kejadiannya di Sampang dan sekarang tahap 1 ke Kejaksaan Sampang “. Tambah Alim.

Follow WhatsApp Channel cyberjatim.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wartawan Muda Sekaligus Ketua MCC PWI, Minta Tindak Tegas Oknum PKL Arogan
Tak Hanya PKL ! Pengusaha Handphone, Sepeda Listrik dan Billiard Juga Memanfaatkan Trotoar.
Miris ! Satu Desa di Pamekasan Rawan Pencurian, Puluhan Unit Sepeda Motor Digondol Maling
Usai Dilaporkan Warga, Aktifis Minta PUPR Segera Bertanggung Jawab Atas Rusaknya Pondasi Rumah.
Tuai Polemik ! Proyek Desa Kaliglagah Jember, Warga Minta Kades Transparan
Cekcok dan Viral, Pengaspalan Tanpa Nama di Jember Diduga Bermasalah
Resmi ! Warga Laporkan Kontraktor Drainase Milik PUPR di Jalan Sersan Misrul ke Polres Pamekasan
Tak Mufakat, Warga Akan Laporkan Kadis PUPR Pamekasan Buntut Dugaan Pengrusakan
Tag :