Reklame Rokok Djarum Tidak Berizin dan Langgar Perbup, Marhaen : Bisa Dilaporkan Pidana Pengrusakan
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Puluhan Reklame atau neon box rokok brand ternama milik PT Djarum sudah disegel kedua kalinya oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pamekasan, namun stiker bertuliskan pelanggaran tersebut kembali ditutup oleh Vynil putih. Rabu ( 11/10/2023 )
Menurut segelintir informasi vendor pemenang tender reklame rokok yang bergilir disepanjang jalan Trunojoyo dan Pasar Sore tersebut merupakan orang Surabaya yang saat ini mencalonkan diri sebagai DPRD Dapil Surabaya.
Menaggapi hal tersebut, Abdussalam Marhaen selaku ketua umum Front Massa Aksi ( Famas ) akan menggelar audiensi ke Komisi I DPRD Pamekasan, terkait maraknya reklame tidak berizin dan dengan sengaja merusak aset daerah.
” Kami akan melakukan audiensi ke Komisi I nantinya akan menanyakan terkait reklame dan semua yang bersangkutan harus harus hadir, serta kami akan konsultasi hukum terkait dengan dugaan pengrusakan secara sengaja dan ada juga dugaan pemasangan meteran atau aliran listrik terhadap reklame tidak berizin dan melanggar Perbup tersebut, selain itu juga nanti jika segel yang terpasang dibuka Satpol PP juga bisa melaporkan”. Tegas Marhaen
Suja’i menambahkan selaku ketua Barisan Masyarakat Merdeka ( BMM ) yang juga menandatangani surat audiensi tersebut, pihaknya akan mendesak Satpol PP Pamekasan untuk membongkar reklame tersebut agar menjadi perhatian bagi yang lain agar tidak sembarangan memasang reklame rokok sembarangan dan melanggar Perbup Kawasan Tanpa Rokok ( KTR )
” Nantinya di Audiensi kami akan menyiapkan kotak amal, yang nantinya 45 dewan yang ada ikut menyumbang dan membantu Satpol PP agar bisa menambah anggaran, agar bisa melakukan pembongkaran terhadap reklame tidak berizin tersebut, miris melihat Satpol PP yang seakan – akan dipermainkan oleh oknum vendor yang tidak bertanggung jawab “. Tegas Suja’i mantan aktivis GMNI Pamekasan.





