SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Labrak Aturan Menpan RB, Disperindag Pamekasan Diduga Rekrut Tenaga Honorer

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID, – Baru-baru ini kembali terendus ke publik bahwa salah Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga telah melakukan pelanggaran terkait rekrutmen Tenaga Honorer yang sudah dilarang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Jumat (16/06/23)

 

Larangan tersebut Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 pasal 8 jo. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2007 dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 814.1/169/SJ/ tanggal 10 januari 2013 tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer bagi gubernur dan Bupati/wali kota se indonesia serta ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Peraturan pemerintah no 49 tahun 2018 pada bab XIII Larangan, pasal 96:

 

a. Ayat (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPK untuk mengisi jabatan ASN;

 

b. Ayat (2) larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK.

BACA JUGA :  Seorang WNA Asal Timor Leste Di Tahan Petugas Imigrasi TPI Atambua 

 

 

 

c. ayat (3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dab/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

2. Dengan ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018. Kepala perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten pamekasan dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (PTT, GTT, dan Honorer lainnya).

 

 

 

3. Kebutuhan tenagan pada organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten pamekasan akan dipenuhi secara bertahap melalui mekanisme pengadaan aparatur sipil negara (PNS & PPPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Akan tetapi di Kabupaten Pamekasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) diduga telah membentur aturan diatas dengan memasukkan sejumlah tenaga honorer di lingkungan dinasnya.

BACA JUGA :  DPC Gerindra Pamekasan Gelar Dialog Interaktif Menjelang Pemilu , Taufiq : Madura Basis Prabowo Subianto

 

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Iklal selaku ketua Formaasi Kabupaten Pamekasan bahwa dari tahun 2020 sudah tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer.

 

” Saya sudah melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak, namun tidak ada jawaban, sehingga saya mengira desas – desus ini memang benar adanya, kemudian dalam hal itu dalam aturan Menpan RB itu sudah jelas – jelas dilarang, Menpan RB itu mengatur bahwa setiap kekosongan di OPD itu akan dilakukan pengisian secara bertahap, melalui pengangkatan ASN jadi honorer itu mulai tahun 2018 sudah tidak diperbolehkan dalam melakukan pengangkatan di Instansi manapun, kekosongan – kekosongan OPD itu dilakukan secara bertahap melalui pengangkatan ASN, nah kemudian jika ada OPD yang berani melakukan hal itu, maka pertama menurut saya itu sudah jelas – jelas melanggar aturan Menpan RB dan ini ada apa kok berani – beraninya melakukan itu atau jangan – jangan ini ada kepentingan yang terselubung, mungkin ada yang dikomersilkan atau gimana !.”. Tegas Iklal

BACA JUGA :  Patroli Sambang Warga Polisi Ajak Jaga Kamtibmas yang Kondusif

 

Selain itu mantan Aktivis PMII Universitas Madura ( Unira ) tersebut menambahkan bahwa pihaknya akan mengecam keras terhadap tindakan – tindakan yang dilakukan oleh Instansi terkait.

 

” Ini kan sudah tidak elok dilakukan oleh Dinas yang SDMnya sudah mempuni, apalagi kalau itu diangkat oleh orang dalam langsung, saya selaku ketua Formaasi sangat mengecam keras atas terjadinya tindakan prilaku yang berlaku, maka saya sarankan kepada Bupati untuk melakukan evaluasi secara mendalam terhadap Dinas yang mengangkat itu, kemudian jika itu benar ada maka panggil orang yang masuk sebagai tenaga honorer tersebut karena takut dikomersilkan “. Tutupnya

 

Sementara Plt Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Basri Belum memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *