TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Permendikbud Tahun 2014, SMK Bina Husada Kesehatan Pamekasan Belum Kantongi Idzin Operasional

SMK Bina Husada Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan

Penulis: | Editor:

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Berlakunya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) Nomor 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan dasar dan menengah, sekolah Swasta wajib mempunyai tanah sendiri.

 

Dalam aturan tersebut sekolah Swasta wajib mempunyai tanah sendiri, dan diberi tolerasi 10 tahun sejak permendikbud dikeluarkan, dengan adanya aturan tersebut secara otomatis keputusan Mendikbud nomor 060/U/2002 sudah tidak berlaku.

 

 

Dari hal tersebut artinya tenggang waktu untuk memenuhi syarat kepemilikan tanah atas nama kepemilikan penyelenggara jatuh pada bulan Mei 2024.

 

Mirisnya sampai saat ini ada dugaan salah satu Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) yang dalam hal ini SMK Bina Husada Bugih Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan diduga berdiri diatas lahan sewa yang jelas – jelas dalam aturan tersebut sudah tidak diperbolehkan.

BACA JUGA :  Kusmiana Thamrin Resmi Dilantik Sebagai Kepala Desa Montok, Kecamatan Larangan

 

Karena dalam pengurusan idzin operasional untuk saat ini harus ada IMB ( Idzin Mendirikan Bangunan ) sementara SMK Bina Husada beda naungan.

 

Kepala SMK Bina Husada Zulmi mengatakan bahwa idzin operasional saat masih dalam tahap perpanjangan dan belum ada.

 

 

” IMB satu tahun baru selesai,kalau masalah tempat dan lahan sekolah ini saya kurang faham dan idzin operasional masih perpanjangan di MKKS, karena lewat Cabdin itu harus satu pintu MKKS, jadi koordinasinya dengan MKKS katanya “. Tagas Zulmi

 

Selain itu Ratno yang juga mewakili dari yayasan tersebut mengatakan bahwa ada edaran yang baru yang dikeluarkan pada tahun 2021, dan dalam poin – poin tersebut yang berhak melakukan penutupan yaitu Kepala Dinas.

BACA JUGA :  PDI Perjuangan Pamekasan Resmi Punya Kantor Permanen, Ketua DPC: Berkat Kepedulian MH. Said Abdullah

 

 

” Saya baca edaran yang baru tahun 2021 yang terbaru disitu ada ABCD, Pada poin diatas yang berhak untuk menutup sekolah ini kembalikan lagi kepada Kepala Dinas, seharusnya nanti anda konfirmasi ke Kepala Dinas, jadi kebijakan kepala dinas nanti seperti apa , jika mau ditutup oke tutup, jika mau lanjut lanjut, seperti itu aja gampang kok “. Tegas Ratno yang juga menjabat Waka Kesiswaan Bina Husada Kesehatan

 

Sementara itu Kepala Dinas Cabang Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Slamet Goestiantoko menyampaikan bahwa dari dikeluarkannya aturan baru itu masih dikasih tenggang waktu yang cukup lama, yaitu 10 tahun, tapi sepertinya hal tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik.

BACA JUGA :  Panas Dingin Komentar Alumni IAIN Madura, Usai Aksi Mahasiswa

 

 

” Sekarang untuk memenuhi legalitas itu butuh IMB dan NIB khusus SMK, untuk mengukur legalitas sebuah yayasan yang diminta oleh perizinan itu IMB dan NIB kalau ini tidak dipenuhi legalitasnya tidak keluar, Lagian Kan sudah diberi waktu panjang, berarti 10 tahun itu tidak dimanfaat, kalau saya tidak mau rowet gak sesuai tidak saya keluarkan rekom “. Lanjut Slamet

 

Red/Lt

 

 

 

 

 

 

Terkini Lain