Penulis: Muhammad Mahdi | Editor: Fazaraul Farahiyyah
Cianjur, CYBERJATIM.ID – Pelaksanaan acara Rapat Pleno Rekapitulasi perubahan pemilih untuk ( DPSHP ) Akhir Desa Ciramagirang Pemilu Tahun 2024 oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Ciramagirang yang dihadiri Anggota PPK kecamatan Cikalongkulon, Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon, Para Petugas Pemutahiran Data Pemilih ( Pantarlih ) dan Para Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024,Babinsa Desa Ciramagirang ,Bhabinkamribmas Desa Ciramagirang Bertempat di aula desa Ciramagirang, kecamatan Cikalongkulon,Kabupaten Cianjur,Jawa Barat, pada Jum’at (2/6/2023)
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemihih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemungutan Hasil Pemutakhiran ( DPSHP ) dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Ciramagirang, Dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemungutan Hasil Pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS )Desa Ciramagirang
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ciramagirang, Idan Saprudin, S.Pd,.M.Pd, mengatakan kegiatan rapat tersebut PPS Desa Ciramagirang menetapkan rekapitulasi perubahan pemilih untuk DPSHP akhir di Desa Ciramagirang dengan rincian sebagai berikut, jumlah TPS 13, pemilih aktif 3.029 pemilih baru 9, pemilih tidak memenuhi syarat 26, perbaikan data pemilih 6, pemilih potensial non KTP -el,129″ pungkasnya.
Muhamad Mahdi (BEN)