SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Guru Bejat di Seram Bagian Barat Nginap di Sel

MALUKU,CYBERJATIM,ID,- Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran aksi bejatnya itu.

Kejadian itu terjadi di tanggal 2 Februari 2023, pelaku ditangkap oleh personil Polres setempat pada Kamis 7 Februari 2023, dan kini telah menginap di sel Polres Seram Bagian Barat (SBB).

Pelaku berinisial SW (52) adalah tenaga pendidik pada Sekolah Dasar (SD) di desa Taniwel, Kecamatan Taniwel, pelaku memuluskan aksi bejatnya itu diruang perpustakaan Sekolah Dasar (SD) Kristen Taniwel.

BACA JUGA :  Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kota Ambon, Ini Harapan Polwan Maluku

Dalam rilis persnya, Senin (13/2/2023), Kapolres SBB, AKBP Dennies Andreas Dharmawan menuturkan, korban JCB sementara bermain didepan ruang kelas tiba-tiba terlapor SW datang menghampiri korban dan menyuruh korban untuk melihat buku di ruang perpustakaan. Sesampainya disana terlapor meminta korban untuk mencari buku tersebut.

BACA JUGA :  Cabuli Anak Tetangga Sendiri, Kakek Ini Ditangkap Polisi

Selanjutnya, kata Kapolres, saat korban sedang mencari buku terlapor mengikuti korban dari belakang dan langsung melancarkan aksi bejatnya dengan memasukkan tangan kedalam rok korban sambil meraba.

Bukan itu saja, SW juga memasukkan jari ke dalam hymen korban, setelah terlapor memasukan tangan lalu kemudian memegang payudara korban.” Kata Kapolres menjelaskan.

BACA JUGA :  JMSI NTT Kecam Keras Sikap Kajari TTU Dan Anak Buahnya Atas Penyitaan Dan Memeriksa HP Wartawan 

Setelah kejadian itu terjadi, korban memberitahukan hal tersebut kepada teman dan orang tuanya.

“Atas perbuatan bejatnya itu, SW dijerat dengan dengan pasal 82 (3) Undang – undang Nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 15 tahun, dan maksimal 15 tahun.” Pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *