SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Puluhan Massa Aksi Se Madura Masuk Ke Kantor Bea Cukai, Tanda Tangan Tuntutan Bermaterai Dikantongi BC

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Madura (GMPM) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Bea Cukai Madura. Rabu (13/8/2025)

Dari ribuan massa aksi tersebut, ditemui langsung oleh Kepala Bea Cukai Madura yang baru, Novian Dermawan yang baru menjabat beberapa bulan lalu, menggantikan M Syahirul Alim.

Kepala BC Madura dihadapan ribuan massa aksi berkomitmen untuk mengawal persoalan yang dikeluhkan masyarakat, khususnya para aktivis, petani dan buruh rokok.

Sementara, munculnya gelombang aksi dari berbagai penjuru Madura tersebut, berdasarkan temuan yang selama ini masyarakat tampung, terutama munculnya kabar penyegelan terhadap salah satu perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Sampang.

Namun, yang menjadi tanda tanya besar dari sejumlah aktivis yang ada di Pamekasan, lantaran kordinator aksi masuk mewakili para peserta aksi, yang kemudian dari tuntutan yang dibawa tidak bisa disaksikan secara utuh oleh Masyarakkat.

BACA JUGA :  Hanya Satu Kecamatan di Pamekasan yang Terapkan Satu Sistem Penyaluran BPNT

“Sayang sekali, padahal aksinya bagus dan saya dengar tadi berkomitmen untuk tidak masuk kedalam, tapi akhirnya perwakilan masuk tanpa dijelaskan hasil dari pertemuan didalam”. Ujar M Rahim.

Tidak hanya itu, aktivis jebolan PMII tersebut juga menaruh curiga lantaran surat pernyataan atau tuntutan yang bermaterai diserahkan kepada pihak Bea Cukai.

“Seharusnya sampaikan dulu kepada massa aksi yang lain. Karena yang dibawa kedalam tuntutan sekaligus pernyataan yang disertai materai. Tapi yang dibawa oleh koordinator saat turun hanya tanda tangan tanpa materai”. Tambahnya.

Ketua LSM Bidik Sumenep, Didik Hariyanto yang bertanggung jawab terhadap aksi aliansi se Madura menyampaikan bahwa dari 4 poin yang dibawa semuanya disepakati dan bahkan ditambah.

“Dari 4 poin semuanya disepakati, tidak ada yang ditolak bahkan ada yang ditambah oleh disana”. Tegas Didik

Sementara ditanya soal surat bermaterai yang dibawa kedalam kemudian berubah tidak bermaterai, ia mengatakan bahwa ia menerima yang asli termasuk arsipnya.

BACA JUGA :  Ketum Pemantau Keuangan Negara, Larang Keras Angka Tertulis Iuran di Sekolah

” Tidak beda yang materai ada disini, saya terima yang asli, yang arsip ada disaya nanti kalau sudah saya perbaharui saya balik lagi kesini. Karena ini belum rampung, jadi belum bisa disampaikan hari ini. Bukti – bukti ini harus konkrit karena ini menyangkut pelanggaran. Ujar Didik ketua LSM Bidik Sumenep.

Terakhir, ditanya soal pernyataan korlap aksi saat berorasi, terkait adanya uang pengamanan yang masuk ke Bea Cukai, pihaknya mengakui belum mendapatkan bukti yang konkrit, dan hanya sebatas informasi.

“Kalau adanya uang keamanan itu terbukti kami akan tindaklanjuti itu. Untuk uang keamanan belum ada bukti atau belum saya kantongi cuma informasi sudah masuk”. Tutupnya

 

Dalam aksi tersebut terdapat 4 (empat) tuntutan diantaranya :

 

1. Tegakkan Hukum Sesuai Aturan Yang Beriaku

BACA JUGA :  Usai Demo Bersama BEM Pamekasan, PKL Arlan Diduga Akan Kembali Berjualan Hingga Terlibat Kericuhan Bersama Sapol PP

Kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran di bidang cukai dan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.

 

2. Revormasi Birokrasi Bea Cukai Madura,

Kedua pihak mendukung proses regenerasi di lingkungan Bea Cukai Madura demi mewujudkan institusi yang profesional, bersih, dan berintegritas dalam menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan.

 

3. Penutupan dan Penvitaan Alat Produksi Rokok legel

Kedua belah pihak akan bekerja sama untuk melaktikan identifikasi, penutupan, penyitaan alat produksi, dan pencabutan izin perusahaan rokok (PR) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, khususnya terkait pelanggaran di bidang cukai dan perizinan.

 

4. Sanksi Hukum yang Tegas dan Jelas

Setiap perusahaan rokok (PR) yang terbukti bermasalah dan melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *