SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Pemilik Lahan Buktikan Secara Hukum, Sekda SBB: Pemda Siap Bayar Lahan Pandopo Bupati

MALUKU,CYBERJATIM.ID, – Persoalan ancaman yang disampaikan pemilik lahan Fredy Nikijuluw untuk melakukan pemalangan terhadap kediaman (Pandopo) Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Maluku beberapa waktu lalu, ditanggapi serius pemerintah daerah setempat.

Dalam ancaman itu, pihak lahan memberikan waktu satu minggu kepada Pemda SBB untuk melunasi, jika tidak dilunasi kami akan palang kediaman Bupati itu.

Pemerintah daerah, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Leverne Alvhin Tuasuun merespon baik apa yang menjadi permintaan pihak lahan kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Lakukan Bakti Sosial Perayaan 32 Tahun Pengabdian Akabri Tahun 91

“Kami pemerintah daerah merespon baik apa yang menjadi permintaan pemilik lahan untuk membayar lahan tempat dibangun Pandopo Bupati itu,” ungkap Tuasuun kepada media ini, di kantor Bupati SBB, Rabu (15/3/2023).

Namun, kata Tuasuun, pemerintah daerah siapkan anggaran untuk membayar ganti rugi lahan, akan tetapi menjadi masalah apabila ganti rugi ke pihak yang salah.

Maka dengan itu pemilik lahan klaim lahan itu milik mereka, harus juga punya bukti berupa surat – surat atau lainnya, bahwa lahan / tanah itu benar – benar milik mereka.

BACA JUGA :  Rayakan Hari Kemenangan, Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Terima Remisi

“Pemilik lahan harus buktikan secara perdata, dan kalau memang sudah ada putusan Ikrar secara hukum, Pemda SBB siap membayar ganti rugi lahan itu,” terang Tuasuun

Lebih lanjut lagi, dikatakannya Tuasuun pemerintah daerah tidak menutup mata dengan masalah – masalah lahan seperti yang terjadi di kabupaten ini. Pemda juga susah lakukan identifikasi lahan bermasalah.

BACA JUGA :  Pebulutangkis Polres Aceh Selatan Raih Medali Turnamen Badminton Kapolda Aceh Cup.

Banyak lahan dianggap masalah, untuk kepentingan daerah maka harus segera menyelesaikan supaya Pemda lebih tenang dalam melaksanakan pembangunan – pembangunan kedepannya tanpa ada lagi masalah terkait lahan.

Semua lahan perkantoran semua sudah teridentifikasi, tinggal bagaimana langkah selanjutnya dapat diselesaikan agar tersertifikasi dan Pemda bisa melaksanakan pembangunan secara baik, pungkas Tuasuun menutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *