Pemilik Lahan Buktikan Secara Hukum, Sekda SBB: Pemda Siap Bayar Lahan Pandopo Bupati
MALUKU,CYBERJATIM.ID, – Persoalan ancaman yang disampaikan pemilik lahan Fredy Nikijuluw untuk melakukan pemalangan terhadap kediaman (Pandopo) Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Maluku beberapa waktu lalu, ditanggapi serius pemerintah daerah setempat.
Dalam ancaman itu, pihak lahan memberikan waktu satu minggu kepada Pemda SBB untuk melunasi, jika tidak dilunasi kami akan palang kediaman Bupati itu.
Pemerintah daerah, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Leverne Alvhin Tuasuun merespon baik apa yang menjadi permintaan pihak lahan kepada pemerintah daerah.
“Kami pemerintah daerah merespon baik apa yang menjadi permintaan pemilik lahan untuk membayar lahan tempat dibangun Pandopo Bupati itu,” ungkap Tuasuun kepada media ini, di kantor Bupati SBB, Rabu (15/3/2023).
Namun, kata Tuasuun, pemerintah daerah siapkan anggaran untuk membayar ganti rugi lahan, akan tetapi menjadi masalah apabila ganti rugi ke pihak yang salah.
Maka dengan itu pemilik lahan klaim lahan itu milik mereka, harus juga punya bukti berupa surat – surat atau lainnya, bahwa lahan / tanah itu benar – benar milik mereka.
“Pemilik lahan harus buktikan secara perdata, dan kalau memang sudah ada putusan Ikrar secara hukum, Pemda SBB siap membayar ganti rugi lahan itu,” terang Tuasuun
Lebih lanjut lagi, dikatakannya Tuasuun pemerintah daerah tidak menutup mata dengan masalah – masalah lahan seperti yang terjadi di kabupaten ini. Pemda juga susah lakukan identifikasi lahan bermasalah.
Banyak lahan dianggap masalah, untuk kepentingan daerah maka harus segera menyelesaikan supaya Pemda lebih tenang dalam melaksanakan pembangunan – pembangunan kedepannya tanpa ada lagi masalah terkait lahan.
Semua lahan perkantoran semua sudah teridentifikasi, tinggal bagaimana langkah selanjutnya dapat diselesaikan agar tersertifikasi dan Pemda bisa melaksanakan pembangunan secara baik, pungkas Tuasuun menutup.





