Proyek Rusak Pondasi Rumah Warga dan Dilaporkan ke Polres, Kekayaan Kadis PUPR Pamekasan 11,4 Miliar
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Beberapa bulan lalu, warga Sersan Misrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, laporkan Rahmad Zaidar ke Mapolres terkait dugaan pengrusakan yang diakibatkan oleh adanya proyek drainase, milik Dinas PUPR Pamekasan. Selasa (6/5/2025)
Laporan tersebut tertuang pada nomor : STTLP/B/305/XII/2024/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR tentang dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, yang dilaporkan oleh Fahti Fauzi. (31/12/2024) lalu.
Bahkan beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa laporan Fahti Fauzi saat ini masih didalami oleh penyidik dan akan dilanjutkan pada klarifikasi.
” Msh di dalami oleh penyidik, pastinya selanjutnya akan dilakukan klarifikasi thdp pihak2 terkait Kang “. Tegasnya melalui pesan WhatsAapnya (3/01/2024)
Dari munculnya persoalan tersebut, sejumlah aktifis menyoroti persoalan yang sering terjadi dilingkungan Dinas PUPR Pamekasan, bahkan tidak hanya persoalan pengrusakan, kini kembali muncul persoalan terkait pernyataan yang menuai kontrofersi oleh Amin Jabir (Kadis PUPR Pamekasan).
Harta Kekayaan Amin Jabir (Kadis PUPR Pamekasan)
Di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI terbaru 17 Februari 2025, Amin Jabir memiliki total harta sebesar Rp11.493.801.362.
Jabir tercatat punya 30 Aset Tanah dan bangunan, rata-rata bukan tanah waris melainkan hasil sendiri, senilai Rp11.271.765.000.
Jabir memiliki 5 koleksi Mobil/Motor senilai Rp173.500.000, serta tak tercatat memiliki hutang.





