PPKM Darurat di Pamekasan Berlaku Hari Ini, Kapolres Bersama Forkopimda Pantau Pos Penyekatan Covid-19 dan RSUD Smart
Pamekasan || Uber Jatim News
Dalam rangka Pendisiplinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Penanganan Covid-19, Polres Pamekasan, bersama instansi terkait memperketat akses masuk menuju Kabupaten Pamekasan.
Pendisiplinan Pemberlakuan PPKM darurat dan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pamekasan tersebut akan berlangsung hari ini tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan usai apel gelar pasukan, Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, bersama forkopimda Kabupaten Pamekasan.
Petugas tersebut pantau langsung pos penyekatan terpadu penyebaran covid-19 dan RSUD Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, giat tersebut tidak lain untuk mengecek langsung kesiapan anggota di lapangan.
Polres Pamkeasan juga berencana melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dengan menempatkan sejumlah petugas di beberapa titik rawan penyebaran Covid-19 untuk berpatroli hingga membubarkan warga yang kedapatan sedang berkerumun.
“Mobilitas warga juga harus dibatasi agar PPKM darurat ini bisa berjalan maksimal. Sanksi tegas juga bakal menanti warga yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan kebijakan ini,” kata Kapolres Pamekasan. (Chan/Red)





