SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Polres Pamekasan Rilis Hasil Pengungkapan Tujuh Kasus Pencurian, Delapan Tersangka Berhasil Diamankan

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (0.50416666, 0.50416666); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (200, -1); aec_lux: 178.44171; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bersama jajaran Polsek menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tujuh kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Pamekasan dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus pertama berhasil diungkap di sebuah rumah di Dusun Pandian, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial JH (22) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2006 dan satu unit alat las.

Kasus kedua terjadi di pinggir Jalan Raya Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan. Petugas menangkap tersangka FD (38) dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam.

BACA JUGA :  SMPN 2 Tapaktuan Direncanakan Gelar Gebyar Bina Dan Seni

Selanjutnya, kasus pencurian di pinggir jalan Desa Pademawu, Kecamatan Pademawu, berhasil diungkap dengan mengamankan tersangka HR (43), warga Kabupaten Sampang. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.

Pengungkapan juga dilakukan terhadap kasus pencurian di sebuah ruko PT Trimangun Perkasa, Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang. Polisi mengamankan tersangka SR (67) beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017.

Sementara itu, pada kasus pencurian di sebuah toko sembako di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, dua tersangka berinisial ZA (25) dan IAP (20) berhasil diamankan. Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih bernomor polisi M 3634 BY.

BACA JUGA :  Tim Siber DIT Reskrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Kode Akses Konten Pornografi

Kasus keenam terjadi di sebuah konter telepon seluler di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar. Tersangka MM (41), warga Kabupaten Sampang, diamankan bersama barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek, yakni Infinix Smart 10 Plus, Vivo Y400, Vivo Y29, serta satu dus ponsel Redmi 14C.

Sedangkan kasus terakhir diungkap di sebuah rumah di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar. Polisi mengamankan tersangka AD (23) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu mesin pompa air, dan satu unit speaker box merek Sharp.

BACA JUGA :  Indah Sari Karo Karo Menyebutkan Bangunan di Duga Pabrik Jl Flamboyan Medan Melanggar Perda

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Melalui pengungkapan ini, Polres Pamekasan menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *