SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Polres Cianjur Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sukanagara

Polres Cianjur, CYBERJATIM.ID – Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan didampingi PJU Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana yang berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Sukanagara, Jumat (28/04/2023).

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Ciparay Desa Sukakarya Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur menyampaikan, adapun korbannya adalah siswi pelajar berinisial RA (17) dan pelaku anak berinisial AG (17) yang statusnya juga pelajar.

BACA JUGA :  Bentuk Karakter yang Humanis, Personil Polres Nias Rutin Laksanakan Binrohtal
Dok: CyberJatim.id.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 set pakaian korban, 1 buah senapan angin, 1 utas tali tambang, 1 unit kendaraan jensi pick up, 1 buah batu dan 1 buah proyektil senapan mimis.” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menjelaskan, kronologi ketika AG menghubungi korban untuk bertemu di TKP, saat bertemu korban meminta pertanggungjawaban AG karena korban mengaku bahwa dia hamil dan meminta untuk menikahi korban, namun AG tidak mau bertanggungjawab.

BACA JUGA :  Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga, MKM. Didampingi Wabub, Meletakan Batu Pertama pembangunan Ruang Kelas MIN 2 Urung kompas

“Terjadi percekcokan sehingga AG mengambil senapan angin kemudian ditembakkan dari jauh kepada korban yang mengarah ke kepala, tembakan pertama mengenai korban namun meleset, korban yang jatuh tersungkur akibat tembakan pertama ditembak lagi yang kedua kalinya dari jarak dekat mengenai kepala. Dari hasil otopsi ditemukan satu buah peluru senapan angin tersebut bersarang di kepala, itulah yang menjadi penyebab kematian korban.” jelas Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur juga menerangkan, setelah korban meninggal dunia, AG membawa mayat korban dengan cara ditarik menggunakan tali tambang dan dinaikan ke mobil pick up, lalu membawanya ke sebuah jembatan dan melemparkan mayat korban dari atas jembatan ke dasar sungai.

BACA JUGA :  Sistem Pemilu Tetap Proposional Terbuka, Putusan MK (Mahkamah Konstitusi)

Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *