Pj Sekda Pemko Siantar Dilapor ke Poldasu dan Bareskrim Polri
Deliserdang, Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Mantan seorang Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Dwi Aries Sudarto SH MH yang kini telah menjabat sebagai seorang PJ Sekda Kota Pematang Siantar dilaporkan oleh Irwan Saragih (66)mengenai kasus pelanggaran tindak pidana penerbitan SK Nominatif Gubernur Sumatera Utara no 188.44/1108/KPTS/2022 tertanggal 23/12/2022 kepada Saur Manatap Br Panjaitan dkk diatas lokasi lahan milik Alfonsius Saragih dkk dalam matrikulasi Panitia B Plus di Jalan Karantina Ikan,di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang seluas 41 hektar yang bersebelahan dengan lahan kebun sawit PTPN2.
Dwi Aries Sudarto SH MH yang juga sebagai mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)ini menjadi terlapor di Polda Sumatera Utara berikut Darsono Hady seorang pengusaha hotel besar di kota Medan dan Mangasa Hutagalung dkk.
Darsono Hady, Mangasa Hutagalung dan Dwi Aries Sudarto diduga telah melakukan suatu tindak pidana pemalsuan data pemilik tanah sebagai pengajuan penerbitan SK Nominatif tersebut.

Menurut Pelapor, Irwan Saragih.
Pihaknya melaporkan keduanya dengan nomor STTLP / B/ 447/IV /2023/SPKT/ Polda Sumatera Utara.
Yang berlahan 41 hektar di Jalan Karantina Ikan di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang milik Alfonsius Saragih dkk.
Tapi bisa diterbitkan SK Nominatif Gubernur Sumut kepada SM Br Panjaitan oleh pejabat Biro Hukum Pemprov Sumut saat itu Dwi Aries Sudarto yang sekarang kabarnya menjabat sebagai seorang PJ Sekda Pemko Siantar,” sebut Irwan Saragih Minggu 7/5/2023 yang merupakan anak Alfonsius Saragih sebagai ahliwaris.
Irwan Saragih berharap pihak Polda Sumut tidak ragu apalagi tak bernyali memproses ketiga terlapor demi tegaknya supremasi hukum di Negeri ini.
Kita merasa yakin kalau Polda Sumut saat ini profesional dalam penegakan hukum.
Meski yang dilaporkan adalah orang besar (pengusaha kakap di Kota Medan dan seorang pejabat serta ahli hukum,Tapi kita yang sedikit tau hukum ini jangan hanya dibodohi,karena kita juga sudah melayangkan terkait perkara ini ke pihak Bareskrim Polri dan Presiden RI demi tegaknya keadilan,” ujar Irwan Saragih.
SK Gubsu No 188.44/1108/KPTS/2022 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto Pada Tanggal 23/12/2022
Alfonsius Saragih dkk yang telah menguasai sebidang lahan selebar 41 hektar berdasarkan hasil keputusan Panitia B Plus tahun 2002 terlampir dalam dokumen ditandatangani 14 orang pejabat Pemprof Sumut kakanwil BPN Zaufi Lubis dan wakil ketua Edi A Saragih.
Namun ironisnya,Para terlapor telah diduga untuk melakukan pemufakatan menguasai lahan tersebut dengan cara merubah bentuk fisik peta bidang tanah dan membuat rekayasa masyarakat pemilik tanah sebanyak 24 warga.
Dari 24 orang warga yang diberi imbalan uang dan dipaksa untuk membuat surat pernyataan bahwasanya kalau tanah Alfonsius Saragih itu adalah milik mereka,saat ini 12 orang warga sudah mengakui dengan membuat surat pernyataan bermaterai kalau tanah tersebut adalah milik Alfonsius Saragih.
Dari 24 orang yang dibuat Terlapor untuk mengakui tanah tersebut milik mereka dan sudah diganti rugi sebagian juga sudah meninggal dunia.
Pernyataan yang dibuat untuk mengakui tanah Alfonsius Saragih dkk itu milik mereka,warga pemilik rekayasa itu menerima uang dari terduga salah seorang terlapor.
Hasil Rekayasa dokumen tersebut diduga telah di sepakati oleh pihak terlapor Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut saat itu dan menerbitkan SK Nominatif atas lahan milik alfounsius Saragih dkk kepada Saur Manatap Br Panjaitan.
Dengan Proses dugaan Pidana ini menurut sumber, juga melibatkan sejumlah Oknum dari pihak PTPN2 berinisial KS,RG ,MTW,SG dan beberapa orang lainnya.
Pihak Pelapor menegaskan akan menempuh ke jalur hukum untuk membongkar kasus sindikat mafia dalam hal ini,sesuai hal dan dasar kepemilikan lahan Alfounsi Saragih yang sah secara hukum,hinggah bisa diterbitkan SK Nominatif kepada orang lain.
Mengenai Kasus dugaan mafia tanah di lahan HGU dan Exs HGU PTPN 2 kebun Penara perlahan akan terungkap.
Dimana telah melibatkan sejumlah pihak baik dari oknum pejabat pemerintahan,pengusaha,warga yang dijadikan objek rekayasa,oknum PTPN 2 yang menikmati keuntungan pribadi dan oknum APH.
Kami akan memunculkan satu satu nama yang terlibat didalam persoalan itu termasuk penguasaan lahan HGU PTPN 2 aktif yang saat ini terpasang plang kepemilikan pribadi dan tanaman kelapa sawit PTPN 2 dimatikan.
Agar dapat nantinya menjadi pintu masuk proses penegak hukum,Ujarnya
PEWARTA;ROBIN SILALAHI





