Pemerintah Kabupaten Sikka Menang Atas Perkara Kantor Bupati Sikka
NTT, CYBERJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Tim Kuasa Hukum Penanganan Peninjauan Kembali Perkara Kantor Bupati Sikka, Fransiskus Herpianus Nong Lalang,SH, Fransiskus Xaverius Heryanto, SH, Muhamad Nurul Karim, SH, Fauntina Aurelia Kelen, SH akhirnya
menang atas Perkara Kantor Bupati Sikka melawan PT Palapa Kupang Sentosa, Stefanus Tolle.
Salinan Putusan Mahkamah Agung Reg nomor 1001/PK/Pdt./2022 diserahkan oleh Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Sikka kepada Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo S.Sos.M.Si pada upacara hari kesadaran nasional, di halaman Kantor Bupati Sikka, Jum’at, 17/02/2023.
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo S.Sos.M.Si yang akrab disapa Robi Idong dalam arahannya menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan dukungan dari para Leluhur Nian Tana Sikka serta doa seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Sikka sehingga proses pengajuan PK dikabulkan MA.
Bupati Robi Idong juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sikka, yang telah bekerja keras sehingga permohonan PK dikabulkan oleh MK.
Bupati Sikka juga menjelaskan, setelah kalah atas gugatan perkara atas gugatan pada 3 tingkat pengadilan yaitu pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi, Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan upaya hukum yang luar biasa yakni PK (Peninjauan Kembali) dan dikabulkan oleh MA sekaligus membatalkan seluruh tuntutan penggunggat.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Sikka, atas kerja kerasnya sehingga kita menang dalam perkara ini,” imbuhnya.
Amar Putusan MA
Dalam amar putusan perkara,
Reg nomor 1001/PK/Pdt./2022 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, antara Pemerintah Kabupaten Sikka Cq. Menteri Dalam Negeri; Cq. Gubernur NTT; Cq. Bupati Sikka; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka / Kuasa Pengguna Anggaran, Frans Metsen/PPK melawan Stefanus Tolle (PT Palapa Kupang Sentosa).
Dalam Relas pemberitahuan putusan dan Akta penyerahan salinan putusan sebagai berikut:
Pertama: Mengabulkan permohonan PK dari para pemohon PK yaitu
Pemerintah Kabupaten Sikka Cq. Menteri Dalam Negeri; Cq. Gubernur NTT; Cq. Bupati Sikka; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka / Kuasa Pengguna Anggaran, Frans Metsen/PPK
Kedua: membatalkan putusan MA Nomor 610 K/PDT/2021 tanggal 30 Maret 2021 yang menolak putusan pengadilan Tinggi Kupang Nomor 196/PDT/2019/PTKPG tanggal 30 Januari 2020 yang isinya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum termohon PK untuk membayar biaya perkara dalam semua tingakatan peradilan yang dalam pemeriksaan PK sejumlah Rp. 2,500.000,-





