Penanganan Kasus Bos Rokok Marbol di Polres Pamekasan Dipersoalkan, Pelapor Minta Kepastian Hukum
PAMEKASAN – Penanganan kasus dugaan pengancaman dan penjarahan yang menyeret Hasbullah, sosok yang disebut sebagai bos rokok Marbol, di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjadi perhatian pelapor.
Hingga Sabtu (24/10/2026), pelapor mengaku masih menunggu perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan ke Polres Pamekasan.
Pelapor, Sitti Wardatus Sholehah (31), warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, mengaku telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.
Pemeriksaan terakhir berlangsung pada Kamis (22/10/2026), yang menurut keterangannya juga disertai penyitaan sejumlah barang bukti miliknya.
Salah satu barang yang disita polisi adalah telepon seluler yang digunakan Warda untuk merekam peristiwa dugaan pengancaman dan penjarahan tersebut.
“Iya, HP saya yang dipakai merekam pada saat terjadi pengancaman dan penjarahan telah disita polisi,” kata Warda saat memberikan keterangan pada Sabtu (24/10/2026), didampingi suaminya, Sidqi.
Warda berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut, termasuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Hasbullah atau yang akrab disapa Bulla beserta pihak-pihak lain yang dilaporkan.
Ia juga mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis anaknya. Menurut Warda, anaknya kini mengalami ketakutan hingga enggan bersekolah karena khawatir bertemu dengan orang-orang yang diduga terlibat dalam kejadian itu.
“Gara-gara peristiwa tersebut, anak saya mengalami gangguan mental yang sangat luar biasa. Dia tidak mau sekolah karena takut bertemu dengan orang-orang itu,” lanjut Warda.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima media ini dari pihak pelapor, sejumlah orang yang dilaporkan disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari penyidik Satreskrim Polres Pamekasan maupun pihak terlapor.
Sidqi, suami Warda, turut mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa Bulla dan sejumlah pihak lain tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara salah seorang di antaranya disebut sedang menjalankan ibadah umroh.
“Kalau Bulla kan kebal hukum. Ada juga pelaku yang saat ini masih umroh. Jadi, informasinya, para pelaku ini tidak hadir saat dipanggil polisi,” kata Sidqi.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan informasi yang disampaikan pihak pelapor. Kepastian mengenai kehadiran para pihak yang dipanggil, status hukum mereka, serta perkembangan penyidikan perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.
Kasus ini bermula dari persoalan yang disebut berkaitan dengan peredaran rokok merek Marbol tanpa pita cukai. Dalam kronologi yang disampaikan pihak pelapor, Bulla diduga memerintahkan anaknya bersama sejumlah karyawan untuk mendatangi rumah Warda, yang saat itu disebut terdapat tumpukan kardus rokok Marbol.
Menurut keterangan pelapor, kedatangan sejumlah orang tersebut berujung pada dugaan pengancaman dan pengambilan tumpukan kardus rokok.
Warda menyebut anak Bulla membawa senjata tajam dan mengancam akan membunuh dirinya serta anaknya apabila mereka melawan saat kardus-kardus rokok tersebut dibawa.
Pihak pelapor juga menyatakan bahwa pengambilan kardus rokok itu berlangsung tanpa kehadiran petugas Bea Cukai Madura maupun aparat Polres Pamekasan. Tumpukan kardus rokok yang diambil tersebut, menurut mereka, merupakan milik Sidqi, suami Warda.
Merasa terancam atas kejadian itu, Warda kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan pada 6 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/465/X/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penyidikan, kehadiran para terlapor dalam panggilan pemeriksaan, serta tanggapan Hasbullah dan pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





