Oknum Mahasiswa Bakar Fasilitas Kampus, Faisal M.H, : Laporkan Saja
PAMEKASAN, Cyberjatim.id – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah Mahasiswa dan Ormawa untuk menuntut pemotongan UKT tanpa syarat dan berujung pada aksi pembakaran sejumlah fasilitas kampus pada Jumat (30/07) mendapatkan kecaman dari beberapa pihak.
Diantaranya dari Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Tarbiyah IAIN Madura tahun 2001-2002 Nur Faisal M.H,
Menurut Wakabid Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur itu aksi pembakaran tersebut tidak perlu terjadi, ia sangat menyayangkan aksi pembakaran tersebut.
Bahkan pihaknya meminta rektor IAIN Madura segera mengambil langkah tegas atas aksi oknum Mahasiswa yang diduga telah melakukan tindakan pengrusakan fasilitas kampus tersebut.
Hal itu menurut Faisal jelas merugikan pihak kampus, mahasiswa dan seluruh civitas akademika, termasuk negara.
Tidak hanya itu, Faisal meminta pihak kampus untuk memberikan edukasi kepada Mahasiswa bagaimana cara menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan hukum sesuai perundang – undangan yang berlaku.
“Jika rektor IAIN Madura tidak menempuh jalur hukum, maka ini akan menjadi citra buruk kepemimpinan IAIN madura dan menjadi ancaman stabilitas sistem pendidikan di IAIN madura di jangka panjang.” beber Faisal, Jumat (30/09/2021)
“Silahkan menyampaikan aspirasi karena itu dilindungi oleh konstitusi sebagaimana tertuang dalam UU no 9 th 1998, tapi merusak fasilitas negara adalah perbuatan melanggar hukum, dan pelakunya harus diproses secara hukum,” imbuh dia.
Bahkan, ketua Persatuan Alumni GMNI Pamekasan itu mendesak pihak rektorat IAIN Madura untuk melaporkannya ke Polisi
“Nah, jika rektorat tidak mau melaporkan ke polres, maka lebih baik mundur dari jabatannya,” tegas dia
“Kalau tidak segera dilaporkan, maka akan ada sekelompok mahasiswa yang akan melakukan aksi demo lagi mendesak rektor untuk melaporkannya ke pihak berwajib, kami siap membantu dan mengkawal” tukasnya.
Red





