Pelaku yang Digrebek Polres dan Dilepas Bea Cukai Madura, Diduga Keluarga Sekdes di Kecamatan Kadur
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID, – Tersangka yang memproduksi rokok ilegal asal Kecamatan Kadur, Pamekasan diduga keluarga sekretaris desa setempat. Senin (28/4/2025)
Penggrebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada hari Minggu (27/4/2025) dirumah tersangka MH asal desa Bangkes tersebut berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Salah satunya adalah rokok ilegal bermerk stigma dan e tiket dengan merek HYS, HUMMER dan SURYAJAYA.
Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB pihak Polres Pamekasan melimpahkan kasus tersebut ke Bea Cukai Madura, termasuk menyerahkan berbagai barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka.
Bea Cukai Madura menerima tersangka berserta barang bukti dari Polres Pamekasan sekitar Minggu (27/4/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.
“Kami menerima barang bukti sekitar 998 bungkus rokok ilegal SKM merek Stigma dan Typing 2.000 Batang,” ujarnya.
Syamsul Arifin, Ketua Forkot Pamekasan sangat menyayangkan dengan adanya pemberlakuan UR (ultimatum remidium) karena menurutnya ini akan menjadi peluang besar bagi pengusaha rokok ilegal, karena bisa bebas dari jeratan hukum.
“Bayangkan yang memproduksi dalam setahun hanya tertangkap satu kali, itupun kalau tertangkap, kemudian lepas hanya karena bayar denda, bisa jadi keuntungan selama satu tahun ini lebih besar dari dia membayar denda saat ditangkap”. tegasnya





