TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Pasar Malam Sedangdang Diduga Langgar Perbup Tentang KTR

Penulis: | Editor:

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Kawasan tanpa rokok diwilayah kota Pamekasan belum sepenuhnya menjadi sorotan bagi penegak perda Pamekasan yakni Satpol PP.

 

Salah satunya yang diduga melanggar peraturan Bupati Pamekasan Nomor 2 tahun 2022 tentang kawasan tanpa rokok adalah Pasar Malam diwilayah kota, tepatnya Lapangan Sedangdang Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Niat Baik Pemiliknya, Pondok Mesum Gunker Dirobohkan

 

Pameran atau Bazar kuliner serta hiburan anak diacara tersebut sepertinya menampilkan beberapa promosi rokok dan terpajang didepan pintu masuk area kuliner dan permainan anak – anak.

BACA JUGA :  Jalan Santai Lantamal IX Ambon dan Komunitas Mata Siri

 

Menyikapi hal tersebut sampai saat ini Kepala Satpol PP Pamekasan belum memberikan jawaban saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya.

 

Red

Terkini Lain