SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Pasar Malam Sedangdang Diduga Langgar Perbup Tentang KTR

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Kawasan tanpa rokok diwilayah kota Pamekasan belum sepenuhnya menjadi sorotan bagi penegak perda Pamekasan yakni Satpol PP.

 

Salah satunya yang diduga melanggar peraturan Bupati Pamekasan Nomor 2 tahun 2022 tentang kawasan tanpa rokok adalah Pasar Malam diwilayah kota, tepatnya Lapangan Sedangdang Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Sidang Paripurna Perdana Tahun 2023, Jumlah Anggota Dewan Deliserdang Hanya 14 dari 48 Orang Saja

 

Pameran atau Bazar kuliner serta hiburan anak diacara tersebut sepertinya menampilkan beberapa promosi rokok dan terpajang didepan pintu masuk area kuliner dan permainan anak – anak.

BACA JUGA :  1664 Peserta Ikuti UTBK – SNBT di Pusat UTBK Unimor

 

Menyikapi hal tersebut sampai saat ini Kepala Satpol PP Pamekasan belum memberikan jawaban saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *