Diduga Nunggu ‘ Deal – Dealan ‘, Satpol PP Pamekasan Tidak Lakukan Tidakan Terhadap Pelanggar Perda
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Beberapa persoalan khususnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ( PERDA ) sering terabaikan, sehingga aturan tersebut sering dilanggar dan tidak diperhatikan oleh oknum – oknum guna mendapatkan keuntungan lebih besar. Rabu (13/09 /2023 )
Baik dari persoalan kecil sampai persoalan besar sekalipun seakan – akan dibiarkan, sehingga Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Pamekasan dinilai gagal dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
Salah satu contoh besar yang sempat viral, yakni terkait dengan aksi pengrusakan atas kekecewaan masyarakat yang dilakukan terhadap tempat hiburan karaoke yang ada di Kabupaten Pamekasan, masyarakat melakukan pengrusakan dengan dasar ketidak percayaan terhadap pemerintah, karena tempat hiburan karaoke sudah bertahun – tahun dibiarkan, sementara tempat tersebut diduga melabrak aturan dan merugikan terhadap Pemerintah itu sendiri.
Tidak hanya itu, sembrautnya tatanan kota Kabupaten Pamekasan dari PKL dan maraknya Baleho atau reklame tidak berizin.
Salah satu contohnya adalah, pendirian reklame promosi Rokok yang berjejer di Jalan Trunojoyo dan Pasar Sore diduga tidak berizin dan melanggar Perturan Bupati, tentang zona Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ), yang sepertinya dengan sengaja dipajang oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut jelas kelalaian leading sektor dibidang penegakan perda, karen sampai saat ini hanya berakhir pada penyegelan tanpa adanya penurunan atau pembongkaran dan tidak dikenakan sanksi administrasi.
Menyikapi hal tersebut, M. Rahim koordinator Suara Pemuda dan Masyarakat Pamekasan ( SPMP ) dengan tegas menyampaikan bahwa hingga kini tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Pamekasan nihil, sehingga banyak tugas dan fungsinya yang terbengkalai, karena menurutnya Satpol PP adalah Polisi Pemerintah yang seharusnya dengan tegas mengawal setiap persoalan khususnya yang melanggar Perda.
” Cemen ! Kurang gentel, coba ngaca pada kota – kota sebelah, yang sangat tegas tanpa pandang bulu, sehingga kalau Satpol PP mlempen seperti ini dipermainkan oleh oknum – oknum pengusaha, PKL dan bahkan rekanan yang mengerjakan, sehingga banyak terbentang baleho – baleho yang tidak berizin, khususnya reklame rokok ( Neon Box ) yang sudah jelas melanggar “. Tegas Rahim mantan aktifis PMII Pamekasan
Tidak hanya itu saja, menurutnya jika Satpol PP lemah maka pendapatan daerah menurun, karena reklame yang seharusnya bayar pajak, tidak bayar karena tidak dilengkapi dengan perizinannya.
” Coba bayangkan berapa ratus juta pemasukan ke APBD kalau semua yang terpajang dijalanan, khususnya neon box memiliki idzin ? , kini semuanya lenyap dan bahkan hanya terhitung jari yang memiliki idzin, kalau Satpol PP tegas kemungkinan besar hal kecil ini bisa membantu agar anggaran tidak defisit “. Lantangnya
Lanjut Rahim, jika Satpol PP Pamekasan terkendala anggaran dalam melakukan tindakan, pihaknya siap membantu mencarikan donasi, guna keberlangsungan program kerja Satpol PP.
” Kami siap melakukan galang dana, asalkan benar – benar serius dalam melaksanakan tugasnya, atau memang masih nunggu ‘Deal dealan’ dengan oknum tersebut “. Tutupnya





