Pagar Laut Pamekasan Kembali Disoal, Benarkah Ada Kesepakatan Jahat ?, BNPM : Segera Bongkar, itu Ilegal.
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Pelemik munculnya pagar laut (Pagar bambu), di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu terus berlanjut. Minggu (16/2/2025)
Pasalnya, lokasi pagar laut yang membentang sepanjang 75 meter dilaut Jumiang tersebut ditolak warga setempat, khususnya nelayan.
Pagar laut yang diduga menjadi salah satu cara jahat untuk mengelabui nelayan tersebut tidak memiliki idzin.
Dari hasil analisa sejumlah aktifis dan masyarakat, munculnya pagar laut tersebut nantinya untuk meringankan penimbunan guna pembangunan tambatan perahu dengan dermaga.
Dalam poin tiga yang diduga hasil kesepakatan jahat berbunyi ” PT Budiono Madura Bangun Persada sebagai pengelola wajib dan bersedia membantu pembangunan akses jalan umum dan jalan angkutan garam serta tempat sandaran perahu dengan dermaga ukuran lebih kurang lebar 5 x panjang 500 meter.
Sehingga menurut Abdussalam Marhaen, selaku ketua DPD BNPM Pamekasan mengatakan bahwa itu bagian dari kesepakatan jahat, yang mana nantinya itu akan benar-benar berdiri dermaga, sehingga akses angkutan garam bisa melalui jalur laut.
“Kepala desa dan pengacara Pang Budianto (Yopang), bahwa pagar laut itu tidak berizin, sehingga tidak alasan atau tidak usah repot – repot pihak kepolisian masih akan melakukan lidik, karena sudah jelas objek itu ilegal. Dan dalam sepakatan poin 3 itu sudah jelas ada kata “Dengan”, berarti ada dua pembangunan yang nantinya akan digarap yaitu tambatan perahahu dan dermaga. Setelah nanti terbangun sebuah dermaga kemungkinan besar angkutan garam milik PT Budiono akan melalui jalur laut “. Tegas Marhaen ketua DPD Barisan Nasinal Pemuda Madura.
Dilokasi yang berbeda, Nur Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham DPD KNPI Provinsi Jawa Timur. Menegaskan bahwa dalam lembar kesepakatan tersebut yang di klaim sebagai tanda tangan kesepatan adalah daftar hadir.
” Masyarakat itu diundang untuk silaturrahmi. Dan kenapa masyarakat hadir karena undangan tersebut ada tanda tangan kepala desa, bahkan ada yang mengatakan bahwa acara tersebut dalam rangka rapat persiapan petik laut. Sehingga saya mengatakan ada unsur dugaan kolusi dan nepotisme serta kebohongan publik. Karena yang hadir diberi uang 250.000, sementara sebelumnya masyarakat tidak tahu apa yang akan menjadi pembahasan dalam acara itu “. Tutur Nur Faisal.





