Satpol PP Berdalih Tidak Ada Anggaran Pembongkaran, Marhaen : Akan Jadi Contoh Buat Yang Lain
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Satpol PP Kabupaten Pamekasan kembali melakukan penyegelan terhadap reklame atau neon box PT Djarum yang melanggar Perbup dan tidak berizin.
Penyegelan terhadap sejumlah promosi atau iklan rokok tersebut dilakukan diarea taman potre koneng jalan Trunojoyo, depan Eks PJKA dan didepan Pasar Sore jalan Kabupaten.
Sebelumnya, Banner tersebut sempat ditutup usai dilakukan penyegelan pertama, namun saat ini kembali dibuka oleh pihak PT Djarum atau Vendor, sehingga Satpol PP Pamekasan harus melakukan penyegelan ulang.
” Malam ini kita segel sesuai perbup …Teman2 lagi bergerak ke lapangan “. Tegas Yusuf Wibisono selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan.
Ditanya soal pembongkaran dan sanksi administrasi terkait berdirinya reklame tanpa idzin dan melanggar perbup, pihaknya berdalih tidak ada anggaran untuk melakukan pembongkaran karena alat peraga menurutnya permanen.
” Kalau kita bongkar reklame yg alat peraganya permanen harus ada anggaran utk itu. Sedangkan di kita tdk ada anggaran. Kalau yg semi permanen lgs bisa kita eksekusi”. Tambah Yusuf mantan Sekretaris BPBD Kabupaten Pamekasan.
Abdussalam Marhaen, setelah mendengar pernyataan Kepala Satpol PP Pamekasan menilai apa yang dilakukan oleh Satpol PP Pamekasan tidak pro terhadap rakyat kecil dan terhadap reklame – reklame yang semi permanen.
” Satpol PP tidak tegas dan harus menunggu anggaran untuk bergerak, itu cuma butuh linggis kok tidak butuh alat – alat berat, kalau tidak percaya ayo kita bongkar bareng, kita kasih faham tuh Satpol PP biar tidak anggaran terus yang dijadikan alasan “. Tegasnya
Marhaen menambahkan, ini akan menjadi percontohan buruk bagi para pengusaha yang lain, dan dikhawatirkan nanti akan banyak yang masang reklame secara permanen.
” Bisa – bisa nanti ini banyak yang pasang reklame permanen, tanpa idzin dan melanggar perbup jika ketegasan Satpol PP hanya sebatas penyegelan saja “. Tambahnya





