Penulis: Cyber Jatim | Editor:
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Mencari ilmu ditempat yang layak dan nyaman adalah tujuan utama, untuk menjadi pribadi lebih baik kedepannya.
Hal tersebut pastinya selalu terngiang dibenak orang tua setiap ingin memasukkan putra dan putrinya.
Namun nampaknya saat ini nasib peserta didik di lembaga Bina Husada Kabupaten Pamekasan yang berada dibawah naungan Yayasan Putra Bina Cendikia diujung tanduk.
Mengapa demikian sejak munculnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud )Nomor 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan dasar dan menengah, sekolah Swasta wajib mempunyai tanah sendiri.
Membuat yayasan tersebut sulit untuk mendapatkan idzin operasional bahkan bisa tidak mendapatkan rekom dari Dinas Cabang Pendidikan Provinsi Jawa Timur, karena lembaga tersebut statusnya masih berdiri diatas lahan sewa.
Slamet Goestiantoko saat dikonfirmasi oleh awak media beberapa hari lalu menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan rekom terhadap lembaga tersebut, karena diduga tidak melengkapi persyaratan legalitasnya sesuai aturan yang berlaku.
” Kalau saya tidak mau ribet, persyaratan legalitasnya tidak lengkap saya tidak akan kasih rekom, bahkan bisa – bisa nanti lembaga itu Akreditasinya merah atau warning “. Tegasnya
Disinggung masalah nasib siswa pihaknya mengatakan bahwa itu adalah tanggung jawab yayasan.
” Mau menggunakan cara seperti apa silahkan kembalikan pada yayasannya, bisa membeli lahan sendiri atau nanti siswanya harus pindah ke Surabaya, karena yayasannya itu disurabaya besar , Itu tanggung jawab yayasan nanti “. Tambah Slamet