SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Pang Ucok Segera Dilantik, MA Kabulkan Kasasi Partai Aceh Terkait PAW Martini dari DPRA

ACEH TIMUR, CYBERJATIM.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh (PA) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Martini, anggota DPRA dari Dapil Aceh Timur.  Selasa (20/6/2023).

Pergantian Antar Waktu (PAW) itu diketahui setelah permohonan kasasi Partai Aceh dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor: 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023, tanggal 29 Maret 2023 dengan amar putusan; mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh (PA), terkait perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Martini, anggota DPRA dari Partai Aceh.

Tim Kuasa Hukum Partai Aceh, Fadjri membenarkan ikhwal dikabulkan kasasi tersebut.  “Dalam amar putusannya, permohonan kasasi Partai Aceh dikabulkan,” kata Fadjri.

BACA JUGA :  AMCM Sesalkan Surat Edaran Bupati Terkait Batasan Pengajuan Korban Terdampak Gempa Cianjur

Sebelumnya, kata Fadjri, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang mengadili permohonan gugatan dari Martini mengabul gugatan Martini.

“Sehingga menyatakan PAW yang diusulkan Partai Aceh merupakan perbuatan melawan hukum dan membatalkan usulan PAW Partai Aceh,” katanya.

Namun, kata Fadjri, dengan terbitnya putusan Kasasi dari MA tersebut, maka putusan tersebut telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian Gubernur Aceh harus segera menjalankan amar putusan tersebut dengan melanjutkan proses PAW terhadap Martini sebagai anggota DPRA periode 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera diterbitkan surat keputusan pergantian antar waktu anggota DPRA kepada saudari Martini,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Desa Sukamukti Polsek Maniis Melaksanakan Kegiatan Monitoring Pekan Imunisasi Nasional (PIN) POLIO

Sementara berdasarkan surat keputusan MA tersebut, Martini akan di PAW dari anggota DPR Aceh dapil Aceh Timur dari Partai Aceh, yang akan digantikan oleh M Yusuf yang akrab disapa (Pang Ucok).

“Allah ini maha adil, keadilan tetap akan menjadi pemenang, meski ia hanya di penghujung. Saya selalu meyakini bahwa di negeri ini masih ada orang-orang yang selalu menjalankan amanahnyan dengan baik”, kata Pang Ucok.

BACA JUGA :  Puncak Peresmian Menara dan Sopo Partungkoan Raja Silahisabungan di  Dolok Paromasan, Gelar Lari Maraton Tingkat Siswa SMP dan SMA 

Atas keputusan itu, Pang Ucok berharap agar semua pihak dapat menaati dengan baik keputusan itu, baik itu secara hukum maupun secara politik.

“Jika hak sekarang membawa saya pada amanah di DPRA dengan sisa masa jabatan sekarang, maka izinkanlah saya melanjutkan anspirasi-anspirasi masyarakat bawah yang belum tersentuh dengan sisa masa jabatan ini”, tutup Pang Ucok. (Rizki M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *