SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Minta Polres Usut Tuntas Pengeroyokan Kader PMII, Kini Berakhir RJ. Kuasa Hukum : Tidak Ada Koordinasi

PAMEKASAN,CYBERJATIM.ID, – Dugaan kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh Rofiqul Amin (23) Kader PMII Komisariat Universitas Islam Madura ( UIM ) Pamekasan dicabut. Minggu (30/06/24)

 

Isu itu mencuat setelah munculnya pernyataan yang dirilis oleh media cabang PMII Pamekasan.

 

Sebelumnya, Rofiqul Amin melaporkan kejadian dugaan penganiayaan secara bersama – sama yang dilakukan oleh sekitar 7 orang usai melaksanakan kegiatan PKD di Balai Desa Larangan Badung, yang mengakibatkan luka dahi dan memar dibagian kepala.

 

Sebelum munculnya isu Restorative Justice, berbagai kecaman dari senior PMII Pamekasan santer di media sosial, untuk segera diusut tuntas.

BACA JUGA :  Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Berhasil Di Ringkus

 

Namun, kabar perdamaian itu mencuat dan kembali mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, bahkan RJ tersebut tidak melibatkan kuasa hukumnya karena tidak dilibatkan dalam proses mediasi.

 

Kasus pengeroyokan yang sudah direspon cepat oleh pihak Mapolres Pamekasan dan sudah dinaikkan ketingkat penyidikan tersebut kini harus dihentikan.

 

Mansur kuasa hukum yang sebelumnya diberi kuasa oleh pihak korban justru mengecam keras tindakan pencabutan laporan di Polres Pamekasan.

 

Menurut dia, korban dianggap seenaknya mencabut laporan polisi tanpa koordinasi sama sekali dengan pihak kuasa hukum yang telah sesuai prosedur mendampingi Kliennya.

BACA JUGA :  Ribuan Massa Dari GUIP, Datangi Mapolres Pamekasan Terkait Dugaan Aliran Sesat

 

“Saya sebagai orang yang diberi Kuasa oleh Korban/pelapor kaget, tahunya usai dicabut, kami tidak tahu sama sekali dan tidak ada koordinasi sama sekali dengan kami, bahkan saat pelapor cabut laporan kuasanya masih saya pak,”ujar Mansur. Minggu (30/6/2024).

 

Atas tindakan tersebut, Mansur mengecam keras tindakan korban/pelapor yang semena-mena langsung mencabut laporan tanpa dasar yang jelas kepada kuasa hukum atas pencabutan tersebut.

 

“Pemberi kuasa tidak dapat mencabut kuasa selama dan sepanjang urusan yang dikuasakan belum selesai, kecuali dapat dibuktikan bahwa si penerima kuasa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran/ kesalahan lain yang merugikan kepentingan pemberi kuasa,”katanya.

BACA JUGA :  Atlet Aceh Sabet Prestasi PORA 2022, Harap Bonus Cair Sebelum Idul Fitri

 

Sementara saat dikonfirmasi, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani membenarkan bahwa pelaporan tersebut telah dicabut di Mapolres Pamekasan.

 

“Kemarin saya dapat informasi dari Kasatreskrim Korbannya itu narik Laporan, terus damai, kalau kita akan sesuai prosedur,”kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

 

Sementara, Rofiqul Amin ( Korban ) saat dimintai keterangan atas isu RJ yang beredar hingga kini enggan memberikan tanggapan saat dimintai keterangan oleh awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *