SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Marak Sepeda Listrik, Kaslan Polres Pamekasan Akan Gelar Sosialisasi ke Sekolah

Istimewa / Ilustrasi

PAMEKASAN,CYBERJATIM.ID,- Sepeda listrik atau yang dikenal sebagai pedal assist atau pedelec ( pedal electric cycle ) kini mulai marak dijalanan.

Tidak hanya anak – anak, remaja dan orang tua juga banyak menggunakan sepeda listrik untuk transportasi sehari – hari.

Sepeda listrik tidak masuk pada kategori bermotor, sehingga siapapun bebas menggunakan meskipun tidak memiliki surat idzin mengemudi ( SIM ) dan bahkan sepeda tersebut tidak memiliki STNK.

Bahayanya, saat ini anak dibawah umur atau masih menginjak sekolah dasar ( SD ) sudah banyak menggunakan sepeda listrik ke sekolahnya, tidak hanya terjadi di perkotaan hal tersebut juga banyak di pedesaan.

BACA JUGA :  Ketua Tim Penggerak PKK Lampung Selatan, Hadiri Penilaian Lomba Desa di Kecamatan Palas

Mengingat hal itu, guna mengantisipasi adanya kecelakaan lalu lintas, atau terjadinya ugal ugalan saat berkendara, Kasat Lantas Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko akan melakukan sosialisasi ke sekolah yang ada di Kabupaten Pamekasan, guna menekan siswa – siswi agar lebih berhati – hati.

” Kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah yang ada di Pamekasan, kami akan memberikan himbauan agar lebih berhati – hati dalam menggunakan sepeda listrik, dan kami akan meminta kepada para guru untuk menegur siswanya yang menggunakan sepeda listrik, apalagi dijalan umum “. Tegasnya beberapa bulan lalu.

BACA JUGA :  Penyuluhan Hukum JMS Kepada Siswa/i SMP Negeri 1 Samadua Kabupaten Aceh Selatan.

Selain itu, Mantan kassubag humas Polres Malang tersebut menambahkan, bahwa untuk keselamatan anaknya meminta kepada para orang tua agar tidak membiarkan anaknya menggunakan sepeda listrik kejalan umum apalagi ugal – ugalan.

” Selain kepada guru, kita minta kepada orang tua khususnya yang punya anak masih sekolah dasar atau SD agar terus memantau putera dan putrinya, untuk tidak ugal – ugalan “. Tambah Bagus.

BACA JUGA :  Endang S, Thohari Berperan Aktif Dalam Pengembangan Pertanian Hortikultura

Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dewanto Purnacandra, mengatakan klasifikasi tersebut nantinya juga akan dibahas dan masuk ke dalam revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sudah ada pembahasan (untuk-Red) revisi UU 22,” kata Dewanto di Jakarta belum lama ini, dikutip dari laman detikoto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *