Laporan Tempat Karaoke di Pamekasan Masuk Tahap Sidang, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Beberapa tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pamekasan, dilaporkan oleh Satpol PP Pamekasan, dan menurut informasi sudah ada salah satu pemilik tempat karaoke yang ditetapkan sebagai tersangka. Sabtu ( 09/03/24 )
Tempat karaoke yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran perda dan segel tersebut, sudah masuk pada Pengadilan Negeri Pamekasan. Dari ketiga pemilik karaoke tersebut dua diantaranya melakukan nota keberatan.
Ada tiga tempat karaoke, diantara King Wan Jalan Kolpajung, Putri Jalan Trunojoyo dan Sambung Roso Jalan Sumenep.
Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Amrullah mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi, bahkan pihaknya menyampaikan kalau kasus tersebut sempat diambil alih Polda Jatim
” Waalaikumsalam… mohon maaf, kami di Pengadilan belum dapat informasi… mungkin baru di Penyidik… kalau tidak salah dulu Penyidikan diambil alih Polda Jatim…”. Tegas Amrullah saat dihubungi melalui via WhatsAapnya.
Selain itu, Ia meminta untuk konfirmasi ke Humas Pengadilan Negeri guna mendapatkan informasi lebih lengkap.
” Mungkin bisa konfirmasi ke Humas injih agar informasinya lebih lengkap “. Tutupnya
Sedangkan menurut Anton selaku humas Pengadilan Negeri Pamekasan, dari tiga terdakwa tersebut masih dalam tahap pembuktian.
” Masih tahap pembuktian dari penuntut umum, yang 1 masih pembuktian dan yang 2 ada esepsi dari penasehat hukum dan belum diputuskan, insya Allah untuk sidang lanjutannya hari rabu atau kamis, jelasnya kami belum paham karena sekarang hari libur dan kami tidak memegang data “. Tegas Anton





