Laporan Kecurangan Pemilu Partai Pengusung Prabowo di Pamekasan Dihentikan Oleh Bawaslu
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional ( DPD PAN ) Pamekasan kecewa terhadap tindakan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) yang secara sepihak mengeluarkan surat pemberhentian laporan. Kamis ( 7/3/24 )
Surat pemberhentian atas laporan simpatisaan PAN dan beberapa saksi tertuang dalam nomor 011/reg/LP/PL,/KAB/16.28/11/2024, status laporan dihentikan, pelapor Idriz Amrozi. Terlapor KPPS Desa Larangan Badung, Banyu Pelle, Panaan, Angsanah, Palengaan Laok.
Dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur – unsur pelanggaran Pemilu.
Mendengar hal tersebut DPW PAN yang juga merupakan Partai Pengusung Prabowo – Gibran akhirnya membuat konfrensi pers di kantor pemenangan, Jalan Bhayangkara.
Heru Budianto selaku jurubicara PAN sekaligus sekretaris menjelaskan dalam konfrensi persnya, bahwa selama proses pemilu dilaksanakan, DPD PAN Kabupaten Pamekasan banyak sekali menemukan kecurangan kasus – kasus pelanggaran yang subjeknya dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
” Ini berdasarkan undangan – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dan laporan – laporan DPD PAN Kabupaten Pamekasan sebanyak 3 kali, termasuk laporan dari partai sebanyak 27 kali, sama sekali tidak ditindaklanjuti, dengan membalas laporan kami ditolak, dengan alasan tidak ada unsur pelanggaran “.
Selanjutnya Heru penasaran terhadap tindakan pemberhentian tersebut, lantaran menurutnya Bawaslu Pamekasan dari mana bisa tahu tidak memenuhi unsur sedangkan datanya tidak dikonfren dengan data temuan DPD PAN.
” Harus diadu data itu, sehingga jika itu ada kesalahan maka yang mutlak dilakukan oleh Bawaslu adalah merekomendasikan kepada KPU yaitu PHU, laporan kita ada 2 yang pertama PSU dan juga pemalsuan undangan “. Tuturnya





