SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Laporan Kecurangan Pemilu Partai Pengusung Prabowo di Pamekasan Dihentikan Oleh Bawaslu

Konfrensi Pers DPD PAN

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional ( DPD PAN ) Pamekasan kecewa terhadap tindakan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) yang secara sepihak mengeluarkan surat pemberhentian laporan. Kamis ( 7/3/24 )

 

Surat pemberhentian atas laporan simpatisaan PAN dan beberapa saksi tertuang dalam nomor 011/reg/LP/PL,/KAB/16.28/11/2024, status laporan dihentikan, pelapor Idriz Amrozi. Terlapor KPPS Desa Larangan Badung, Banyu Pelle, Panaan, Angsanah, Palengaan Laok.

 

BACA JUGA :  Nanang Ermanto Jadi Orang Pertama Yang di Coklit KPU Lamsel

Dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur – unsur pelanggaran Pemilu.

 

Mendengar hal tersebut DPW PAN yang juga merupakan Partai Pengusung Prabowo – Gibran akhirnya membuat konfrensi pers di kantor pemenangan, Jalan Bhayangkara.

 

Heru Budianto selaku jurubicara PAN sekaligus sekretaris menjelaskan dalam konfrensi persnya, bahwa selama proses pemilu dilaksanakan, DPD PAN Kabupaten Pamekasan banyak sekali menemukan kecurangan kasus – kasus pelanggaran yang subjeknya dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

BACA JUGA :  Setelah Abang Sayur dan Sopir Taksi, Kini Giliran Berbakti Lover's Deklarasi Ra Baqir - Taufadi

 

” Ini berdasarkan undangan – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dan laporan – laporan DPD PAN Kabupaten Pamekasan sebanyak 3 kali, termasuk laporan dari partai sebanyak 27 kali, sama sekali tidak ditindaklanjuti, dengan membalas laporan kami ditolak, dengan alasan tidak ada unsur pelanggaran “.

 

 

Selanjutnya Heru penasaran terhadap tindakan pemberhentian tersebut, lantaran menurutnya Bawaslu Pamekasan dari mana bisa tahu tidak memenuhi unsur sedangkan datanya tidak dikonfren dengan data temuan DPD PAN.

BACA JUGA :  Pemdes Cimacan Menggelar Proses Dan Mekanisme Perukrutan Perangkat Desa

 

” Harus diadu data itu, sehingga jika itu ada kesalahan maka yang mutlak dilakukan oleh Bawaslu adalah merekomendasikan kepada KPU yaitu PHU, laporan kita ada 2 yang pertama PSU dan juga pemalsuan undangan “. Tuturnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *