Konfrensi Pers Sejumlah Saksi Partai Terkait ‘Dosa’ KPU dan Bawaslu, Marhaen : Saya Lanjutkan Pelaporan Ke DKPP
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Sejumlah saksi dari berbagai partai politik Kabupaten Pamekasan khususnya Dapil V, bersatu menggelar konfrensi pers terkait ‘dosa-dosa’ penyelenggara pemilu saat melakukan rekapitulasi tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Rabu (06/03/24)
Beberapa saksi tersebut menyepakati akan membawa persoalan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pamekasan dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Pamekasam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).
Abdussalam Marhaen selaku saksi partai didampingi saksi yang lain dengan tegas menyampaikan bahwa rekapitulasi tingkat Kecamatan dan Kabupaten cacat hukum.
” Kami mempertegas bahwa rekapitulasi suara tingkat Kabupaten tidak sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 209 tahun 2024, selanjutnya permasalahan rekapitulasi tingkat kecamatan tidak diselesaikan di tingkat Kabupaten, sesuai pasal 59 PKPU nomor tahun 2024″. Tegasnya
Kemudian menurutnya Bawaslu juga tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKPu nomor 5 tahun 2024, yaitu mengenai keberatan yang diajukan oleh saksi.
” Jadi direkapitulasi tingkat Kabupaten, KPU dan Bawaslu tidak menyelesaikan sengketa yang terjadi di tingkat kecamatan, maka dari itu kita atas nama saksi menyetakan rekapitulasi tingkat Kabupaten cacat hukum, sehingga langkah kami selanjutnya akan melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu atau Gakkumdu yang menangi karena mengandung unsur Pidana, bahkan akan kami lanjutkan ke DKPP “. Tutupnya





