TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Gelar Rapat Koordinasi PAKEM.

Penulis: | Editor:

ACEH SELATAN-CYBERJATIM.ID. Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, selasa [30/05/2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) dalam masyarakat Kabupaten Aceh Selatan, di aula Kantor Kejari setempat.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim, S.H., M.H., pwk Ketua MPU, Tgk. Khaifal Muddin, Perwakilan Kepala Kantor Kemenag Kab Aceh Selatan, Aljabar Fauzi, Kaban Kesbangpol, Safril, Kepala Dinas Pendidikan, AKMAL.AH, Perwakilan Intel Polres dan Perwakilan Intel Kodim.

BACA JUGA :  Pangan Berkelanjutan (LP2B), Menjadi Syarat Pengalokasian DAK Fisik Bidang Pertania

Kajari Heru menyampaikan bahwa adapun Tujuannya untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.Selain itu juga untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama ,dalam rapat ini juga membahas beberapa hal yang harus diwaspadai untuk menjaga kerukunan umat beragama menjelang tahun pemilu.”tutur Kasi Intel”.

Pada Kesempatan ini juga dibahas dalam forum mengenai pendangkalan aqidah (keimanan) oleh oknum tertentu, dan adanya paham teroris serta kegiatan yang mengatas namakan agama demi memperoleh tujuan tertentu.

Suatu aliran dapat disebut aliran sesat, terang Kasi Intel, jika memenuhi kriteria yang disebutkan pada Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kriteria Aliran Sesat. Sampai dengan saat ini belum ada ditemui aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat Kabupaten Aceh Selatan yang diduga sesat atau menyimpang.

BACA JUGA :  Sinergitas TNI POLRI Laksanakan Sambang Tokoh Masyarakat Setelah Sholat Taraweh

Sementara itu, Kepala FKUB Kabupaten Aceh Selatan a.n Bukhori, menyatakan masalah terkait MPPT-I dalam perkembangannya menjadi persoalan dan pembahasannya sudah berkelanjutan.

Dalam hal ini mengacu kepada belum adanya regulasi dari MPU untuk memastikan bagaimana status MPTT-I selain daripada Tausyaiah yang telah dikeluarkan oleh MPU.

Kemudian, perwakilan MPU, a.n Ustadz Khaifal Muddin, menyatakan terkait seluruh aliran kepercayaan atau keagamaan yang dapat membahayakan ketertiban umum belum ada di temukan di Kab Aceh Selatan sampai dengan saat ini.

BACA JUGA :  Oknum Kades Diamankan Polres Pemalang

Pada kesempatan ini juga, Khaifal menyarankan perlunya pengumpulan data dan mendata kembali terkait aliran aliran yang menyimpang sebagai bentuk pencegahan dini sebulum terjadinya konflik dimasyarakat.

Kajari Heru melalui Kasi Intel, terkait pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan pada saat forum menyampaikan bahwa perlunya komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif lagi terkait mengenai isu isu yang berkembang dimasyarakat, guna mencegah terjadinya hal hal yang memungkinkan dapat memicu perpecahan serta konflik secara vertical maupun horizontal, apalagi dalam waktu dekat kita akan menghadapi masa pemilu tahun 2024.

Terkini Lain